Channel9.id – Jakarta. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI membahas soal kasus dugaan mark up proyek video profil desa yang menjerat videografer Amsal Sitepu, Senin (30/3/2026). Dalam forum tersebut, Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kawendra Lukistian menyampaikan keberatan atas penanganan perkara dan meminta agar Amsal dibebaskan sepenuhnya.
Dalam perkara ini, Amsal didakwa terkait proyek video profil desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Namun, sejumlah pihak menyebut seluruh kepala desa pengguna jasa mengakui pekerjaan telah selesai, digunakan, dan tidak terdapat komplain terhadap hasilnya.
“Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terdzolimi, semua pelaku ekonomi kreatif merasa terdzolimi. Kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya,” ujar Kawendra.
Kawendra menilai kasus tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Ia menyebut kondisi ini dapat menimbulkan kekhawatiran untuk bermitra dengan pemerintah karena risiko kriminalisasi setelah pekerjaan selesai.
Selain itu, pihak Amsal menyoroti komponen biaya seperti ide, konsep, editing, dubbing, cutting, hingga penggunaan alat produksi yang dalam audit disebut bernilai nol. Menurut kalangan ekonomi kreatif, komponen tersebut merupakan inti dari jasa produksi video.
“Kalau ada oknum jaksa penuntut umum atau inspektorat yang mengatakan ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu adalah pernyataan sangat bodoh, sangat terang-benderang menghina profesi,” tegas Kawendra.
Kawendra juga menyinggung konteks kebijakan pemerintah yang tengah mendorong sektor ekonomi kreatif sebagaimana tertuang dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai penanganan perkara seperti ini berpotensi bertentangan dengan semangat penguatan ekonomi kreatif.
“Dalam Astacita Presiden Prabowo ada dua kata kreatif. Astacita kedua adalah ekonomi kreatif. Konteksnya membangun kerangka ekonomi kita lewat ekonomi kreatif,” katanya.
Ia turut mempertanyakan penggunaan pasal dalam perkara tersebut karena Amsal dinilai hanya sebagai vendor atau penyedia jasa videografi. Menurutnya, posisi tersebut berbeda dengan pejabat negara yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran.
“Jangan sampai ada proses yang tidak berkeadilan seperti ini. Hal seperti ini berpotensi mencederai semangat Presiden kita untuk mendorong ekonomi kreatif,” ujarnya.
Sementara itu, di hadapan Komisi III DPR RI, Amsal Sitepu mengaku pernah mendapatkan intimidasi selama proses hukum berjalan. Ia menyampaikan hal tersebut sebagai bagian dari pengalamannya menghadapi perkara tersebut.
“Saya pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung yang memberikan brownies sambil bilang ‘udah ikutin aja alurnya’. Semoga nggak ada lagi anak muda yang dikriminalisasi,” ujar Amsal.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDPU tersebut. Ia juga menyebut langkah administratif akan dilakukan setelah forum tersebut selesai.
“Setelah sidang ini, langsung kita tandatangani penangguhan penahanan Amsal,” ujar Habiburokhman.
Amsal dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta atas proyek video profil sejumlah desa yang bersumber dari dana desa. Amsal diduga melakukan penggelembungan (mark up) dana dalam rancangan anggaran biaya (RAB) untuk berbagai kegiatan.
Dalam nota pembelaannya yang dibaca di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, pada 4 Maret lalu, Amsal Sitepu meminta majelis hakim membebaskan dirinya. Amsal menilai dakwaan jaksa penuntut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Amsal Sitepu mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Ia menekankan bahwa seluruh pekerjaan produksi video, termasuk konsep, ide, pengeditan hingga penggunaan mikrofon, merupakan bagian integral dari proses pembuatan karya audiovisual. “Bukan markup seperti yang dituduhkan,” ucap Amsal Sitepu.
HT





