Hukum

Red Notice Djoko Tjandra Diduga Sengaja Dihapuskan, Polri Naikkan Kasus ke Penyidikan

Channel9.id – Jakarta. Polri terus memeriksa dugaan dihapuskannya red notice tersangka kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Pada perkembangannya, Polri menemukan adanya dugaan penghapusan secara sengaja status tersebut. Karena itu, kasus ini dinaikan menjadi tingkat penyidikan.

“Setelah melaksanakan kegiatan penyelidikan, digelarkan, dan sekarang sudah naik sidik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/8).

Terkait perkara ini, Polri telah memeriksa sekitar 15 saksi. Pun telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mengetahui dugaan aliran dana.

“Jadi konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan adalah dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait penghapusan red notice atas nama Djoko Sugiarto Tjandra sekitar bulan Mei 2020 sampai Juni 2020,” katanya.

Namun, Polri sejauh ini belum menyebut pihak mana yang terlibat.

“Tentunya di tahap penyidikan ini adalah serangkaian penyidik untuk mencari pelakunya,” pungkasnya.

Adapun pasal yang ditetapkan adalah Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  2  =