Hukum

Rekonstruksi Tak Ada Gas Air Mata ke Arah Tribun, Ini Penjelasan Polri

Channel9.id – Jakarta. Polri mengadakan rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan di apangan bola Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu 19 Oktober 2022.

Ada 30 adegan yang diperagakan. Pada reka adegan 19 hingga 25, tembakkan gas air mata hanya diarahkan ke sentel ban atau lintasan dari sisi lintasan.

“Adegan ke 19, sekitar 22.09 atas perintah tersangka Hasdarmawan, saksi menggunakan senjata laras kaliber 38 mm menembakkan satu kali dengan amunisi warna biru ke arah sisi selatan,” kata penyidik melalui pengeras suara.

Baca juga: Polri Gelar Rekonstruksi Kanjuruhan Hadirkan 54 Saksi

“Selanjutnya saksi MKI menembakkan satu kali dengan amunisi warna silver ke arah sentel ban lintasan lari selatan belakang gawang,” lanjut penyidik.

Adegan itu berbeda dengan temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang menyatakan polisi menembakkan gas air mata secara tak terukur ke arah tribun penonton.

TGIPF juga mengatakan gas air mata jadi faktor utama jatuhnya korban tewas dan luka-luka dalam insiden di Kanjuruhan. Penonton panik, berlarian, dan berdesak-desakan menuju pintu keluar hingga terinjak-injak.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hal itu merupakan materi penyidikan berdasarkan keterangan para tersangka dan saksi.

“Secara materi penyidikan, itu penyidik yang akan menyampaikan. Kalau misal tersangka mau menyebutkan seperti itu [tidak menembak ke arah tribun], itu haknya dia, tersangka punya hak ingkar,” kata Dedi.

Dedi mengatakan penyidik memiliki keyakinan sendiri. Segala kesaksian dan alat bukti yang didapatkan penyidik akan dipertanggungjawabkan di pengadilan.

“Dengan seluruh kesaksian kemudian alat bukti yang dimiliki penyidik, nanti penyidik akan dipertanggungjawabkan baik kejaksaan maupun dalam persidangan,” katanya.

Dalam rekonstruksi ini penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jatim fokus memperagakan peran ketiga anggota polisi yang jadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Ketiganya yakni Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Adapun total ada 6 tersangka dalam kasus ini.

Selain menghadirkan tiga tersangka dalam rekonstruksi hari ini, polisi juga menghadirkan 54 orang saksi dan 30 pemeran pengganti sebagai suporter.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  3  =