Rektor Unila Minta Maaf, Lakukan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Hot Topic Hukum

Rektor Unila Minta Maaf, Lakukan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Channel9.id – Jakarta. Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.

Permintaan maaf ini disampaikan saat dirinya hendak dibawa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke rumah tahanan (Rutan) di gedung Merah Putih, Minggu 21 Agustus 2022.

Karomani ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar dari orangtua calon mahasiswa yang mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.

“Ya saya mohon maaf lah pada masyarakat pendidikan Indonesia,” kata Karomani.

Karomani tidak membantah terkait dugaan suap yang menjeratnya.

“Selanjutnya kita lihat di persidangan,” kata Karomani.

Sebelumnya, Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Bandung. Selain itu, KPK juga menangkap tangan sejumlah orang di Lampung dan Bali.

KPK menyebutkan, Karomani sebagai rektor memiliki wewenang untuk menentukan kelulusan calon mahasiswa baru yang masuk melalui Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun 2022.

Dia kemudian memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi secara personal peserta Simala.

Bawahan Karomani yang juga masih pejabat di lingkungan Unila meminta kesanggupan dan mengumpulkan uang dari orangtua mahasiswa.

Pembayaran dilakukan setelah calon mahasiswa tersebut dinyatakan lulus Simanila.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Karomani diduga mematok tarif mulai dari Rp 100 juta hingga 350 juta.

“Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Ghufron.

Jumlah keseluruhan suap yang diterima Karomani sekitar Rp 5 miliar lebih. Sebagian uang tersebut sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.

Sebagian uang lainnya telah dialihkan dalam bentuk emas batangan dan lainnya.

“Atas perintah Karomani, uang tersebut telah dialihkan bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” kata Ghufron.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka penerima suap.

KPK juga menetapkan satu pihak dari keluarga mahasiswa bernama Andi Desfiandi sebagai tersangka pemberi suap.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =