Channel9.id – Jakarta. Rektor Universitas Negeri Jakarta Komarudin dinaikkan jabatannya menjadi Profesor/Guru Besar dalam Bidang Ilmu Evaluasi Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarnegaraan oleh Kemendikbud.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kemendikbud RI No 74909/MPK/KP/2020 Tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
“Menjadi Profesor/Guru Besar dalam Bidang Ilmu Evaluasi Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarnegaraan dengan angka kredit sebesar 870,76,” tulis surat itu yang ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2020.
Dengan adanya keputusan itu, terhitung mulai 1 Juni 2020 Dr. Drs. Komarudin, M. Si resmi menyandang gelar Guru Besar UNJ.
(HY)