Hot Topic

Rektor UNJ Hanya Diperiksa Sebagai Saksi, Tidak Terjaring OTT

Channel9.id – Jakarta. KPK meluruskan kesimpang- siuran pemberitaan terkait kasus pemberian sejumlah uang THR, Rektor UNJ tidak terjaring OTT tetapi dimintai keterangan sebagai saksi.

Nama Rektor UNJ, Komarudin muncul usai Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor terjaring OTT yang dilakukan KPK pada Rabu 20 Mei 2020. Komarudin diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik belum menemukan keterkaitan antara OTT dengan rektor UNJ.

“Tim berpendapat, belum menemukan perbuatan yang dilakukan pelaku penyelenggara negara dalam hal ini rektor UNJ,” kata Ali, Sabtu (23/5).

Ali pun meluruskan informasi yang beredar. Ia menegaskan, yang tertangkap tangan oleh KPK adalah Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor bukan Rektor UNJ.

“Bahwa setelah diamankan satu orang dan kemudian ditindaklanjuti dengan meminta keterangan sejumlah pihak ada enam. Salah satunya rektor,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menerima laporan dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud soal dugaan penyerahan THR oleh pihak UNJ kepada pejabat Kemendikbud.

Usai menangkap satu orang dan memeriksa enam orang, KPK melimpahkan perkara ini ke Polda Metro. Alasannya, tak ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara, dalam hal ini rektor UNJ.

Polda Metro Jaya pun telah menerima pelimpahan kasus tersebut berupa satu dokumen dan tujuh orang.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =