Ekbis

Rencana Kominfo Dongkrak PNBP dari Sektor Penyiaran

Channel9.id-Jakarta. Selain dari sektor telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menggenjot pemasukan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor penyiaran.

Rencana tersebut Kominfo ejawantahkan melalui usulan rancangan undang-undang (RUU) penyiaran yang akan diberikan ke DPR. Dalam usulan tersebut Kominfo akan mengubah skema penghitungan biaya hak penyelenggaraan (BHP) di penyiaran.

Menurut Geryantika Kurnia, Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, PNBP frekuensi izin penyiaran hanya sekitar Rp 92 miliar pada 2018. Sangat jauh jika dibandingkan dengan PNBP dari sektor telekomunikasi yang mencapai Rp 17 triliun.

“Total PNBP frekuensi sama izin penyiaran sekitar Rp 92 miliar. Padahal pendapatan mereka (lembaga penyiaran) sekitar Rp 20 sampai 30 triliun,” kata Gery.

Menurut Gery, hal itu tidak adil lantaran PNBP yang diberikan terlalu kecil. “BHP-nya terlalu kecil. Itu tidak adil. Yang untung ya untung besar,” katanya.

Oleh karena itu, Kominfo nantinya akan mengusulkan perubahan skema pembayaran BHP di sektor penyiaran. Yakni dalam bentuk persentase dari pendapatan kotor yang didapat dari sektor penyiaran.

“Kalau Rp 30 triliun, coba kenakan 2%, sudah berapa yang masuk ke negara?” kata Gery.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =