Channel9.id – Jakarta. Pemerintah secara resmi telah menaikan tarif ojek online (ojol). Keputusan pemerintah itu disambut baik oleh sebagian driver ojek online (ojol), kenaikan tarif tersebut berlaku mulai Minggu, 11 September 2022.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 677 Tahun 2022.
Kepmenhub yang diteken pada 7 September 2022. Itu mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Berdasarkan aturan tersebut, diketahui sejumlah aplikator penyedia jasa on-demand, seperti Gojek sudah menaikkan tarif per pukul 00.00 tadi malam.
“Ya menanggapi kenaikan tarif ini saya pribadi mengapresiasi pihak terkait khususnya pemerintah atas kebijakan tersebut,” kata Ketua Persatuan Gojek Driver Indonesia, Jeffry dalam keterangannya, Minggu 11 September 2022.
Sambutan baik juga datang dari driver lain bernama Ismail terkait kebijakan yang berlaku hari ini.
“Setelah sekian lama tidak ada kenaikan tarif, bahkan sebelumnya turun beberapa kali, dini hari tadi dapat pesan resmi dari Gojek Indonesia yang menginformasikan kenaikan tarif bawah dan atas,” kata Ismail kepada detik.com.
Ia menyambut baik keputusan Kemenhub yang sudah menetapkan kenaikan tarif ojol. Menurutnya, kebijakan ini penting lantaran setelah kenaikan harga BBM, biasanya akan diikuti dengan kenaikan bahan pokok lainnya. Sehingga ia berharap langkah cepat Kemenhub maupun aplikator bisa menjadi pilihan terbaik.
“Manfaatnya tidak hanya untuk kami driver ojol, tapi juga kepada konsumen yang menjadi pelanggan ojol dan mitra UMKM,” kata pria berusia 42 tahun ini.
“Terima kasih kepada Kemenhub yang sudah mendengar keluh kesah driver di lapangan, dan juga Gojek yang langsung merespons dengan cepat tentunya. Alhamdulillah, ini bisa membantu untuk sedikit mengurangi biaya pengeluaran harian,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ismail mengatakan kenaikan tarif ini tak hanya berlaku untuk layanan GoRide. Sebab Gojek juga menaikkan tarif GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart.
“Dari pesan yang saya dapat, kenaikannya tidak hanya berlaku untuk layanan GoRide, tapi semua layanan lainnya, seperti Gofood, Gomart, Gosend. Bahkan, teman-teman Gocar juga menginformasikan perihal kenaikan harga ini,” beber Ismail.
Sebagaimana diketahui, Kemenhub menaikkan biaya jasa minimal atau tarif minimum dan tarif per kilometer di tiga zonasi. Kenaikannya berkisar antara 6-13%. Dalam konferensi yang berlangsung Rabu (7/9) lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan penyesuaian ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa, seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.
Adapun rincian penyesuaian tersebut sebagai berikut:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000-10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200-11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200-11.000.
“Tanggal 11 [hari ini] jam 00.00 WIB. Sesuai pengumuman, 3 hari setelah ketetapan,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Sementara itu, Senior Vice President Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo mengungkap Gojek memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku, efektif pada tanggal 11 September 2022.
“Selain itu, kami juga secara proaktif melakukan penyesuaian tarif bagi layanan GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart untuk mendorong potensi pendapatan maksimal bagi para mitra driver,” tutur Rubi.
“Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung mitra driver memenuhi biaya operasional sehari-hari, sekaligus memastikan Gojek dan para mitra driver dapat selalu memberikan layanan terbaik bagi pelanggan,” tandaanya.