Ekbis

Respon Gugatan Bosowa, OJK: Prioritas Utama adalah Kesehatan Industri dan Kepercayaan Nasabah

Channel9.id-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sudah mendengar adanya  gugatan PT Bosowa Corporindo yang merasa hak-haknya sebagai korporasi pemegang saham PT Bank Bukopin diabaikan oleh OJK. Deputi Komisioner OJK Bidang Logistik dan Humas, Anto Prabowo, di Jakarta, (25/8), menegaskan, OJK tidak hanya bekerja untuk kepentingan pemegang saham.

“OJK harus memastikan keamanan dana masyarakat di industri keuangan serta menjaga kesehatan Industri perbankan,” ujar Anto.

Anto juga meminta semua pihak ambil bagian untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional, khususnya Bank Bukopin.

Bank Bukopin menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), hari ini (25/8) di Jakarta.  Ada  empat  agenda yang dibahas dalam RUPS LB tersebut, yakni persetujuan atas penyesuaian pasal 3 anggaran dasar perseroan, persetujuan atas perubahan pasal 4 ayat 1 dan 2 anggaran dasar perseroan terkait peningkatan modal, persetujuan atas pelaksanaan  penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD),  dan persetujuan perubahan susunan anggota direksi dan dewan komisaris.

Dalam RUPS LB itu juga, hak suara Bosowa dianulir atas perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Bosowa mengambil langkah hukum atas RUPS hari ini yang secara tiba-tiba menganulir hak-hak suara Bosowa selaku pemegang saham,” ujar Direktur Utama Bosowa, Rudyanto.

Bosowa adalah pemegang saham terbesar kedua di Bukopin dengan kepemilikan sekitar 23%. Sebelumnya, Bosowa merupakan satu-satunya pemegang saham pengendali. Namun Bosowa gagal menambah modal sehingga posisinya digeser oleh Kookmin Bank setelah dilakukan penawaran umum terbatas (rights issue) V.

Kookmin menjadi standby buyer sehingga kepemilikannya di Bank Bukopin naik dari 22% menjadi 33,9%. Aksi korporasi ini sekaligus membuat Kookmin menggeser Bosowa dari pemegang saham  terbesar. Selanjutnya Bank Bukopin bakal kembali melakukan penggalangan dana dengan langkah penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (Non-HMETD) alias private placement.

Sebagai pemegang saham pengendali, KB Kookmin Bank akan kembali menjadi pemodal dari aksi korporasi ini, sehingga modal yang akan disetorkan kepada bank ini akan bertambah signifikan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

55  +    =  56