Politik

Respon JokPro, Pengamat: Sudah Waktunya Tokoh Muda Muncul

Channel9.id-Jakarta. Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai, sudah waktunya memberi kesempatan pada tokoh yang muda untuk maju di Pilpres 2024.

Pernyataan Ray tersebut menyusul  wacana masa jabatan presiden 3 periode yang dideklarasikan oleh kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai ‘Komunitas Jokowi-Prabowo 2024’ (JokPro).

Ray justru menyarankan Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto dihimbau untuk tidak lagi ikut konstestasi pemilu.

“Selain untuk mencegah polarisasi itu, alasan lain adalah tidak perlu amandemen untuk priode jabatan presiden. Dan biaya politik untuk hal ini jauh lebih murah,” kata Ray Rangkuti dalam diskusi virtual, Kamis, 25 Juni 2021.

Sebelumnya, Direktur Indo Barometer Muhammad Qodari menjadi salah satu sosok yang hadir dalam syukuran pendirian Sekretariat Nasional Jokowi-Prabowo 2024 di Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Juni 2021.

Adapun alasan khusus menduetkan Jokowi dengan Prabowo di Pemilihan Presiden 2024 ialah untuk menghilangkan adanya polarisasi esktrem yang selama ini sudah terbentuk di masyarakat.

Ray melanjutkan, terkait Prabowo, dikarenakan alasan etik, sebaiknya tidak lagi ikut kontestasi pilpres. Sebab, dari tiga kali pencalonan kontestasi Presiden atau Wakil Presiden, Prabowo tak pernah menang.

“Sudah saatnya memberi kesempatan kepada generasi berikutnya,” jelasnya.

Menurut Ray, dasar wacana menambahkan satu periode lagi untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) tergolong tidak jelas.

Sebab, seorang kepala negara di Indonesia dengan tiga periode itu tidak memiliki basis konstitusi bahkan basis historisnya.

“Permintaan tiga periode itu juga menurut saya dasar pertimbangannya nggak jelas,” kata Ray.

Dia menjelaskan, dalam basis historisnya, Indonesia hanya mengenal dua atau tiga mekanisme penetapan presiden.

Pertama, presiden dengan periode jabatan seumur hidup yang pernah dicanangkan pada era Presiden ke-1 Soekarno, meskipun pada akhirnya beliau tumbang juga.

Kedua, presiden tanpa adanya batasan periode yang sempat terjadi secara konstitusional pada era Orde Baru,  yang menghasilkan Presiden ke-2 Soeharto menjabat selama 32 tahun. Setelah Orde Baru tumbang,  akhirnya berlaku presiden dengan masa bakti dua periode.

“Jadi menyebut tiga periode itu sama sekali tidak ada basis historisnya,”tandasnya.

IG

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  23  =  30