Channel9.id-Jakarta. Kalangan netizen menyambut baik langkah Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang memerintahkan Polda Papua merilis maklumat terkait masalah keamanan di wilayah Papua dan Papua Barat.
Beberapa jam setelah maklumat itu dirilis, Senin pagi (2/9), tagar #SaPapuaSaNKRI bergaung di media sosial twitter. Sejak Senin pukul 17.00 wib hingga pukul 21.00 wib, tagar #SaPapuaSaNKRI langsung menempati ranking pertama trending topics di Indonesia.
Maklumat itu sendiri dirilis Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Rudolf Albert Rodja, dan berisi enam poin. “Saya sudah mengeluarkan maklumat, tidak boleh ada lagi selebaran aksi demo,” ujarnya.
Rudolf Rodja menegaskan tidak akan memberikan kembali izin melaksanakan unjuk rasa. “Jika ada yang berani melaksanakannya lagi akan diberikan tindakan tegas,” kata dia seperti dikutip dari akun twitter @HmsPoldaPapua, Senin, (2/9).
Pernyataan Kapolda direspon akun @SINDOnews. Akun media online ini mencuit: Ini Maklumat Kapolda Papua Terkait Situasi Kota Jayapura. Ayo jaga Papua damai #SaPapuaSaNKRI.

Tak lama, cuit itu dibalas ratusan netizen. Akun @NancyCool8 menulis: @SINDOnews Tetap tenang dan jangan mudah terprovokasi. Cek and Ricek semua berita yang diterima. Tetaplah berpikir dengan jernih. Jangan beri ruang dan panggung untuk provokator murahan. Kita ini kuat dan tangguh. #SaPapuaSaNKRI.
Akun @Dhe juga menyatakan, #SaPapuaSaNKRI mari kita bersatu bergandengan tangan #JanganMauDiprovokasi Perjumpaan ini dianggap dapat membantu meredam rusuh di Bumi Papua. @richardodhstio @AmbarwatiRexy.
Akun lainnya, @HamidaRaffi mencuit, Kita sebagai bangsa Indonesia berharap perdamaian tercipta di bumi Papua #SaPapuaSaNKRI.
Akun @Sudastika bahkan menulis kultwit (Utas) seputar isu Papua dan perjuangan orang-orang papua demi Indonesia. Utas itu diawali dengan cuitan: Tahukah Sobat, sejarah mencatat, untuk menjadiPapua bagian dari NKRI bukan perkara mudah.Putra-putri asli Papua berjuang penuh tetesan darah guna mereb8t Oapua kembali ke pangkuan ibu pertiwi #SaPapuaSaNKRI..
Utas lain juga disusun akun @kopipolitik1. Dia mengawali cuitannya dengan pernyataan, guys, pecinta NKRI yuk terus jaga perdamaian. Indonesia yang kita cintai merupakan satu kesatuan dari Sabang ke Merauke. Tak sejengkal tanah pun yang boleh lepas #SaPapuaSaNKRI.
Akun @EropaJokowi juga menulis utas cukup panjang. Dia menyajikan fakta sejarah tentang Papua dan keragaman budayanya serta logika yang menjelaskan Papua adalah NKRI.

Selama kurang lebih empat jam, tagar #SaPapuaSaNKRI sudah dicuitkan lebih dari 14.300 kali. Tak heran jika tagar itu bertahan cukup lama di ranking pertama.
Maklumat Polda Papua itu sendiri terdiri dari enam point. Pertama, masyarakat dilarang melakukan unjuk rasa yang disertai perusakan dan kerusuhan dengan kelompok lain.
Kedua, setiap orang atau ormas dilarang untuk menyebarkan paham separatisme di muka umum. Tindakan tegas akan dilakukan berdasarkan Pasal 82A Jo Pasal 59 Ayat (4) huruf b UU No.17 tahun 2013 jo UU No.16 tahun 2017 tentang Ormas jika ada yang melakukan itu. “Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.”
Ketiga, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat berujung disintegrasi bangsa atau memisahkan sebagian dari wilayah NKRI. Pelaku diancam hukum berdasarkan Pasal 104, 106, 107, dan 108 serta Pasal 88 KUHP.
Keempat, setiap orang dilarang menghasut, mengunggah, serta menyebarkan berita tidak benar, terutama berita atau informasi yang dapat menimbulkan kebencian serta rasa permusuhan antarwarga. Pelaku akan dikenai 28 Ayat (2), Pasal 45 Ayat (2), UU No. 11 tahun 2008 tantang ITE jo Pasal 45 Ayat (1) KUHP.
Poin kelima, setiap orang dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau alat lainnya yang dapat membahayakan orang lain. Pelaku diancam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Darurat.
Keenam, para pelaku yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan tindakan anarkis yang tidak patuh pada imbauan ini, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai Pasal 6 Ayat (1) huruf a, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 KUHAP.
Maklumat itu sendiri lahir atas perintah Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
“Saya sudah perintahkan kepada Kapolda Papua dan Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat untuk melakukan larangan demonstrasi atau unjuk rasa yang potensial anarkis,” ujar Tito di Jakarta, Minggu (1/9).