Hot Topic Nasional

Respons MUI soal Panji Gumilang Jadi Tersangka: Masyarakat Sudah Sangat Terganggu

Channel9.id – Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai langkah Polri yang menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka sudah tepat. Tindakan Panji dinilai telah mengusik ketertiban masyarakat.

“(Masyarakat) sudah benar-benar sangat terganggu oleh pernyataan-pernyataan kontroversial yang disampaikan Panji Gumilang,” kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8/2023).

Anwar menegaskan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi modal penting dalam pembangunan nasional.

Ia pun meminta masyarakat untuk dapat mempercayai aparat kepolisian dalam memproses hukum Panji secara tepat.

“Agar kasus ini bisa secepatnya diserahkan kepada pihak kejaksaan dan pengadilan,” pungkas Anwar.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Setelah itu, penyidik menerbitkan surat perintah penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Panji.

Meski begitu, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Panji. Djuhamdhani menyebut, pihaknya belum menahan Panji Gumilang karena pemeriksaannya sebagai tersangka belum tuntas 1×24 jam.

Bareskrim juga belum mengeluarkan surat perintah penahanan karena masih berlaku surat perintah penangkapan dan penetapan tersangka.

“Belum ada surat perintah penahanan yang ada baru surat penangkapan. Di situ penyidik mempunyai kewenangan 1×24 jam,” kata Djuhandani.

Saat ini, proses pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai tersangka dihentikan sementara. Ia sebelumnya diperiksa hingga pukul 01.00 WIB, setelah itu dihentikan kemudian Panji dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

Ia menyebut permintaan Panji Gumilang untuk menghentikan pemeriksaan dan dilanjutkan siang ini dikarenakan kelelahan.

“Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjutkan pemeriksaan siang ini, selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di tahanan Bareskrim,” kata Djuhamdhani.

Penyidik mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Selain itu, Panji Gumilang juga dijerat dengan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

21  +    =  29