Channel9.id – Jakarta. Ketua DPP PKB Syaiful Huda menghormati upaya hukum yang dilakukan KPK dengan menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar. Namun, Huda berharap penggeledahan itu dilakukan tanpa ada kepentingan tertentu di luar upaya penegakan hukum.
“Ya KPK sedang menjalankan tugas dan fungsinya, terkait dengan penegakan hukum, ya kita hormati,” kata Huda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
“Tapi tentu semangatnya kita berharap ini murni penegakan hukum, tidak ada tendensi apapun di luar penegakan hukum,” sambungnya.
Huda menjelaskan PKB tetap mendukung penegakan hukum serta pemberantasan korupsi. Karenanya, ia berharap penggeledahan rumah kakak dari Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) itu dilakukan murni sebagai upaya penegakan hukum.
Di sisi lain, Huda berharap KPK menjelaskan lebih lanjut mengapa penggeledahan tersebut dilakukan kepada kakak dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar itu.
Terlebih, kata dia, dugaan tempus delicti atau waktu penyidikan kasus dana hibah APBD Jatim itu dilakukan saat Halim sudah dilantik sebagai Menteri PPDT pada 23 Oktober 2019 silam.
“Ya itu saya kira perlu ditanya lebih lanjut ke KPK, misalnya terkait adanya penyelewengan dana hibah ini, di situ periodisasi 2019-2022,” tutur dia.
“Sementara 2019-2022 Pak Halim sudah menjadi menteri, Kemendes, dan sudah bertugas di Jakarta, saya kira itu perlu ditanya lagi,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar pada Jumat (6/9/2024). Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik KPK terkait dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
“Bahwa pada Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).
Tessa mengatakan tim penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dan Barang Bukti Elektronik (BBE). Namun, ia enggan menginformasikan nominal uang tersebut.
Adapun tim penyidik KPK sudah lebih dulu menyita sejumlah dokumen dan BBE usai melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Jalan Pahlawan Kota Surabaya, Jumat (16/8/2024).
Dalam proses penyidikan ini, tepatnya pada 26 Juli 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Kakak Cak Imin, Uang Tunai Disita
HT