Channel9.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah peta penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) pada 2029. Putusan tersebut menetapkan pemilu nasional dan lokal digelar secara terpisah, dengan jeda waktu minimal dua tahun.
Menanggapi keputusan tersebut, Kemendagri menyatakan tengah mengkaji secara menyeluruh dampak dari pemisahan agenda demokrasi tersebut. Kajian akan mencakup aspek hukum, pembiayaan, hingga teknis pelaksanaan pemilu di dua level berbeda.
“Kami akan mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh. Termasuk bagaimana skema pelaksanaan dan pembiayaan pemilu nasional serta lokal nantinya,” ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, dalam diskusi virtual, Sabtu (28/6/2025).
Bahtiar menegaskan bahwa Kemendagri akan menggandeng para pakar dan akademisi untuk memberi masukan komprehensif dalam merumuskan strategi pelaksanaan. Selain itu, Kemendagri juga akan menjalin komunikasi intensif dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), DPR RI, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
“Perubahan jadwal pemilu ini tentu berimplikasi pada berbagai regulasi yang berlaku, seperti UU Pemilu, UU Pilkada, hingga UU Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, proses adaptasi memerlukan sinergi lintas sektor,” tambah Bahtiar.
Salah satu fokus Kemendagri adalah menyusun skema pemisahan yang tetap mengedepankan efisiensi dan kepastian hukum, termasuk dalam hal pembiayaan. Penyusunan skema ini akan menjadi acuan dalam menata ulang pelaksanaan pemilu nasional—untuk memilih presiden dan legislatif pusat—dan pemilu lokal untuk kepala daerah serta DPRD.
Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyebut bahwa pemilu serentak nasional 2029 hanya akan mencakup pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI. Sementara itu, pemilu lokal seperti Pilkada dan DPRD akan digelar terpisah, dengan jeda waktu antara dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
Pemisahan ini disebut-sebut sebagai upaya memperkuat kualitas demokrasi lokal dan mengurangi beban teknis dalam pelaksanaan pemilu serentak. Namun, di sisi lain, pemerintah dihadapkan pada tantangan baru dalam sinkronisasi regulasi dan alokasi anggaran.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan proses demokrasi yang lebih efektif dan tidak membebani penyelenggara maupun peserta pemilu. Maka itu, kami siapkan segala sesuatunya dengan matang,” tutup Bahtiar.