Ekbis

Restatement Dirilis, Ternyata Garuda Merugi Rp 2,45 Triliun

Channel9.id-Jakarta. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk merilis ulang  atau restatement laporan keuangan (LHK) tahun 2018. Restatement dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pada restatement tersebut, terungkap jika Garuda mencatatkan net loss atau rugi bersih sebesar US$ 175,028 juta atau sekitar Rp 2,4 triliun (kurs Rp 14.000). Laporan ini berbeda dari sajian sebelumnya, di mana dicatatkan laba sebesar US$ 5,018 juta.

Dalam laporan keuangan Garuda 2018 yang disajikan kembali, pendapatan usaha tercatat sebesar US$ 4,37 miliar, tidak mengalami perubahan dari laporan pendapatan sebelumnya. Sementara itu, pendapatan usaha lainnya (pendapatan lain-lain) terkoreksi menjadi US$ 38,8 juta dari sebelumnya US$ 278,8 juta. 

“Dalam kaitan penyajian ulang Laporan Keuangan 2018, Garuda Indonesia mencatatkan laporan pendapatan usaha sebesar 4,37 miliar dollar AS, tidak mengalami perubahan dari laporan pendapatan sebelumnya,” ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7/2019). 

Selain restatement laporan keuangan tahun 2018, Garuda Indonesia pun diminta untuk melakukan restatement laporan keuangan kuartal I-2019 oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada laporan restatement kuartal I-2019 tersebut, Garuda Indonesia tercatat mengalami sejumlah penyesuaian pada indikator aset menjadi sebesar 4,32 juta dollar AS dari sebelumnya 4,53 juta dollar AS.

Adapun perubahan total indikator aset tersebut diakibatkan oleh penyesuaian pada pencatatan piutang lain-lain menjadi sebesar 19,7 juta dollar AS dari sebelumnya sebesar 283,8 juta dollar AS.  Adapun pajak tangguhan juga mengalami penyesuaian menjadi 105,5 juta dollar AS dari sebelumnya 45,3 juta dollar AS. 

Liabilitas perseroan pada penyajian kembalian laporan keuangan kuartal 1-2019 juga mengalami penyesuaian menjadi 3,53 juta dollar AS dari sebelumnya 3,56 juta dollar AS.

“Sejalan dengan penyajian ulang laporan keuangan tersebut, Garuda Indonesia terus menunjukan peningkatan kinerja dengan berhasil mencatatkan pertumbuhan positif pada kuartal I-2019 dimana perseroan berhasil membukukan laba bersih sebesar 19,73 juta dollar AS, meningkat signifikan dibanding periode sebelumnya yang merugi 64,27 juta dollar AS,” ujar Ikhsan.

Kinerja kuartal I-2019 tersebut turut ditunjang oleh lini pendapatan layanan penerbangan berjadwal sebesar 924,93 juta dollar AS, tumbuh sebesar 11,6 persen dibandingkan periode yang sama di kuartal I – 2018 sebesar 828,49 juta dollar AS. Selain itu, Garuda juga mencatatkan pertumbuhan signifikan pada kinerja pendapatan usaha lainnya sebesar 27,5 persen dengan pendapatan mencapai 171,8 juta dollar AS.

Sebelumnya, OJK mengenakan sanksi kepada Garuda karena memoles LHK tahun 2018. Garuda diperintahkan untuk memperbaiki atau restatement LHK.

Menanggapi sanksi dari OJK, Garuda menyatakan siap mematuhi semua keputusan yang telah ditetapkan OJK. Garuda berjanji akan menyerahkan restatement LHK paling lambat 14 hari kerja sejak sankni ditetapkan pada 28 Juni 2019.

Selain restatement LHK, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada seluruh direksi Garuda dan Dewan Komisaris yang menandatangani LKT, dijatuhi denda masing-masing Rp 100 juta atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  88  =  92