Techno

Revisi PP PSTE Untuk Pertegas Sanksi

Channel9.id-Jakarta. Revisi Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) dilakukan untuk mempertegas sanksi bagi pelanggar. Demikian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan.

Penegasan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 PSTE yang disahkan Oktober lalu.

Menurut Kemenkominfo keberadaan PP PSTE baru telah mengatur berbagai macam sanksi bagi penyedia sistem elektronik (PSE) seperti Facebook, Twitter dan Instagram. Tujuannya demi kelancaran berdigitalisasi saat ini.

“PP PSTE yang baru sudah mengatur adanya sanksi bagi pelanggarnya. Hal ini tak ada di PP PSTE yang lama,” ujar Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Jakarta, Senin (4/11).

PP PSTE, Semuel melanjutkan, juga membahas mengenai keamanan siber hingga prinsip-prinsip dasar Perlindungan Data Pribadi.

Oleh karenanya, PSE wajib memenuhi prinsip-rinsip perlindungan data pribadi tersebut. Jika tidak mematuhi PP ini, PSE lantas mendapat sanksi, di antaranya hingga pemutusan akses atau pemblokiran.

Menurut Semuel, PP Nomor 71 PSTE dirasa cukup memiliki terobosan. Pasalnya, bila dibandingkan sebelumnya, PP PSTE tak ada sanksi yang bisa menjerat penyelenggara layanan digital jika tak menaruh pusat datanya di Indonesia.

“Dalam PP yang lama tidak ada sanksi. Sedangkan yang baru ini nantinya ada sanksi. Seminim-minimnya adalah pemblokiran,” jelas dia.

Dalam PP tersebut mengatur soal penempatan fisik data center (DC) dan data recovery center (DRC) harus ada di Indonesia. Oleh karena itu, menurutnya, perlu ada klasifikasi data yang akan diatur dalam aturan turunan berupa Peraturan Menteri.

“Dalam aturan yang lama itu mengatur fisiknya, padahal yang penting itu datanya. Saat ini kami mensyaratkan datanya bukan hanya fisiknya,” terang dia.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  58  =  65