Nasional

Revisi UU TNI: Presiden Bisa 2 Kali Perpanjang Masa Jabatan Panglima dan Kepala Staf

Channel9.id – Jakarta. Draf revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) mengatur tentang kenaikan batas usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama. Selain itu, masa dinas jenderal bintang empat atau Panglima TNI bisa diperpanjang oleh presiden.

Dalam struktur TNI, jabaran yang memiliki pangkat bintang empat selain Panglima adalah para kepala staf dari tiga matra, yaitu KSAD, KSAU, dan KSAL.

Berdasarkan draf RUU TNI yang diterima, ketentuan itu tercantum pada Pasal 53 yang terdiri atas lima ayat. Pada pasal 53 ayat 3, perwira tinggi bintang empat atau jabatan Panglima TNI dapat diperpanjang masa dinasnya hingga maksimal dua kali yang ditetapkan lewat keputusan presiden (keppres).

Lalu Pasal 53 ayat 4 berbunyi, “Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden.”

Sementara itu, upaya DPR menaikkan batas usia pensiun TNI diatur dalam Pasal 53 ayat (1). Dalam UU TNI saat ini, usia pensiun perwira yaitu 58 tahun dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

“Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama,” bunyi Pasal 53 ayat (1) draf RUU TNI.

Lalu Ayat (2) mengatur bagi prajurit TNI dengan jabatan fungsional dapat melaksanakan dinas hingga maksimal usia 65 tahun.

Untuk diketahui, pada rapat paripurna yang digelar Selasa (28/5/2024) kemarin, DPR mengesahkan empat RUU menjadi usul inisiatif DPR.

Selain RUU TNI, DPR juga mengesahkan RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri, dan RUU Perubahan ketiga UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Serupa dengan RUU TNI, RUU Polri inisiatif DPR itu pun berupaya menaikkan batas usia pensiun polisi jadi 60-65 tahun, dan upaya memperpanjang masa dinas Kapolri bisa dilakukan lewat Keppres.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

86  +    =  95