Channel9.id – Jakarta. Indonesia resmi menjadi anggota ke-40 Financial Action Task Force (FATF). Menko Polhukam Mahfud Md menyebut bergabungnya ke FATF ini karena dunia internasional menganggap Indonesia telah berhasil memerangi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terorisme.
“Ini menjadi penting karena dengan demikian oleh dunia internasional, Indonesia ini dianggap cukup berhasil untuk melakukan perang total terhadap korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana terorisme,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Mahfud menjelaskan Indonesia secara resmi bergabung ke FATF pada 27 Oktober 2023. Menurut Mahfud, FATF adalah suatu organisasi rezim internasional anti-pencucian uang, anti-tindak pidana pendanaan terorisme, dan anti-senjata pemusnah massal.
“Organisasi ini terdiri dari beberapa negara dan Indonesia adalah anggota ke-40. Baru diteken di Paris pada 27 Oktober 2023 kemarin. Yang mengambil dan hadir ke sana untuk sidang itu adalah Pak Ivan Yustiavandana selaku Ketua PPATK,” ucap Mahfud.
Mahfud mengatakan, pada 2001, Indonesia sempat di-blacklist oleh dunia internasional karena tidak memiliki perangkat undang-undang untuk memberantas korupsi di bidang pencucian uang.
“Dan pada tahun 2002 kita membuat undang-undang itu lalu masih juga dianggap kurang. Tahun 2003 kita membuat Undang-Undang Anti Tindak Pidana Pencucian Uang. Nah, itu terus dimonitor sampai akhirnya pada 2015 dinyatakan dikeluarkan dari blacklist,” ujarnya.
Menurut Mahfud, pada 2015, Indonesia dikeluarkan dari blacklist dan sudah mulai dianggap bisa untuk dimasukkan ke FATF. Kemudian di tahun 2018, Indonesia mendaftar menjadi anggota FATF hingga akhirnya resmi bergabung di tahun ini.
“Saya kira ini suatu hal yang sangat penting bagi perkembangan pemberantasan korupsi di negara kita, terutama korupsi-korupsi yang berlanjut dengan tindak pidana pencucian uang atau malah didahului dengan tindak pidana pencucian uang,” imbuhnya.
Bergabungnya Indonesia dengan FATF tidak lepas dari banyaknya instrumen pemberantas korupsi di Indonesia. Mahfud menyinggung nasib Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tidak kunjung dibahas.
“Itu kita serahkan ke DPR karena kalau pemerintah sendiri sudah resmi menyampaikan surat itu ke DPR. Sekarang tinggal DPR yang mengolah itu untuk langkah selanjutnya. Kalau di pemerintah kan sudah jelas tahap-tahapnya, sudah dibentuk, sekarang tinggal di DPR,” kata Mahfud saat ditanya tentang nasib RUU Perampasan Aset.
Untuk diketahui, Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan soal Surat Presiden (Surpres) Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang belum juga dibacakan dalam rapat paripurna. Puan menyebutkan saat itu (Selasa, 11/7) Komisi III DPR RI tengah fokus menggodok RUU yang lain.
“Terkait dengan perampasan aset, hari ini Komisi III sedang fokus membahas tiga permasalahan atau RUU yang masih dibahas,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Kemendagri Dukung Indonesia Menjadi Anggota Penuh FATF
HT