Channel9.id-Polandia. Setidaknya 34,000 wanita di Polandia sudah melakukan aborsi secara ilegal atau melakukannya di luar negeri semenjak negara tersebut menerapkan peraturan baru yang melarang praktik tersebut pada tahun lalu, Senin (25/10/2021).
Menurut laporan dari Abortion Without Borders (AWB), sebuah organisasi yang memberikan akses aman untuk mereka yang ingin aborsi, disebutkan kalau ada lebih dari 1,000 wanita Polandia yang ingin melakukan aborsi trimester kedua di klinik sejak negara tersebut menerapkan hukum baru yang melarang aborsi tersebut.
Baca juga: Presiden Polandia Diminta Umumkan Status Darurat di Perbatasan Belarus
AWB mengatakan kalau angka tersebut bukanlah angka asli dari wanita Polandia yang sudah melakukan aborsi ilegal atau aborsi di luar negeri pada tahun lalu. Organisasi non-pemerintah telah mengestimasi kalau ada 80 sampai 20,000 wanita telah melakukan aborsi ilegal.
Pada tanggal 22 Oktober tahun lalu, dewan konstitusional Polandia telah menyatakan kalau aborsi dalam kasus cacat janin tidak diperbolehkan dan hanya diperbolehkan untuk kasus pemerkosaan, inses, atau mengancam kesehatan si ibu. Undang-undang tersebut mulai berlaku dari bulan Januari 2021.
Tahun lalu, setidaknya sekitar 460 perempuan Polandia pergi ke Inggris untuk melakukan aborsi yang memakan waktu sekitar 24 minggu dan bahkan lebih untuk beberapa kasus, menurut laporan dari AWB. AWB mengungkapkan kalau mereka membantu para wanita Polandia yang ingin aborsi di Belgia, Jerman, Spanyol dan Republik Ceko.
Dari mereka yang meminta pertolongan kepada AWB selama 12 bulan sejak hukum tersebut diberlakukan, AWB menyebutkan kalau mereka sudah berhasil membantu 18,000 wanita dengan bantuan dari Women Help Women, sebuah organisasi yang memfasilisitasi akses pos dan pil aborsi.
Mara Clarke, pendiri AWB, mengungkapkan kepada the Guardian: “Kita telah melihat banyak wanita yang meminta pertolongan kita dalam proses aborsi cacat janin sejak hukum itu berlaku. Kami sudah mendengar dari mereka kalau ancaman dari cacat janin sudah sering diremehkan oleh para dokter dan bahkan pada beberapa kasus para dokter sengaja menunda-nunda diagnosisnya agar mereka kesulitan untuk mendapatkan aborsi,” ujarnya.
(RAG)