Hukum

Eliezer Tetap Jadi Anggota Polisi, Polri Ikuti Keinginan Publik

Channel9.id – Jakarta. Polri resmi mempertahankan Richard Eliezer sebagai anggota kepolisian dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Terkait hal tersebut, Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi mengatakan putusan Majelis Etik Polri telah mengikuti keinginan publik untuk mempertahankan Eliezer di jajaran kepolisian.

“Putusan Majelis Etik Polri atas Bharada Eliezer yang memutus demosi 1 tahun dan tetap mempertahankan status Eliezer sebagai anggota Polri, tampak mengikuti arus utama publik yang menganggap Eliezer layak mendapat keringanan hukuman, termasuk tetap menjadi anggota Polri,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima Channel9, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: (Video) Menerka Nasib Bharada Eliezer di Sidang Kode Etik Polri

Baca juga: Vonis Eliezer, Hakim Paling Teguh Atas Fakta Persidangan

Baca juga: Eliezer Tunjukkan Bukti Foto Sambo Beri Hp Usai Pembunuhan

Ia juga menyoroti alasan yang meringankan Eliezer dalam putusan etik itu karena posisinya sebagai justice collaborator (JC) dan tidak pernah dihukum.

Menurutnya, putusan dari pertimbangan tersebut sangat berbeda dengan putusan sidang etik belasan anggota Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Hadiah meringankan yang datang bertubi-tubi bagi Eliezer berbanding terbalik dengan putusan-putusan etik sebelumnya yang menimpa belasan anggota Polri korban ‘prank’ Ferdy Sambo,” ungkap Hendardi.

Ia menilai, kondisi tersebut kemungkinan dipengaruhi oleh euforia penindakan tegas Polri pada awal-awal penegakan hukum terhadap para terdakwa perkara tersebut.

“Sidang etik sebelumnya memutus pelanggaran etik sejumlah anggota yang bahkan tidak terlibat tindak pidana tetapi lebih berat dari Eliezer,” tutur Hendardi.

Namun demikian, menurutnya, berbagai respons dan penanganan yang dilakukan oleh Polri telah menunjukkan respons presisi dan bekal berharga bagi perbaikan Polri di masa kini dan masa depan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =