Hukum

Richard Lee Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Buntut Saling Lapor dengan Doktif

Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya menetapkan Youtuber Richard Lee sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) terkait dugaan penipuan produk kecantikan.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024. Pelaporan dilakukan atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan dengan terlapor Richard Lee.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Kendati demikian, polisi belum menjelaskan secara rinci ihwal duduk perkara kasus yang menjerat Richard Lee tersebut.

Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025 lalu. Namun, tersangka meminta penjadwalan ulang pada pekan ini.

Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 435 junctoPasal 138 ayat (2) Undang-Undang tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman dalam pasal ini berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Di sisi lain, doktif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Richard Lee. Ia ditetapkan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.

Meski berstatus tersangka, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menyebut doktif saat ini belum ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Dwi menyebut pihaknya juga akan berupaya melakukan mediasi dengan menghadirkan doktif dan Richard Lee pada 6 Januari 2026.

“Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026. Kami langsung panggil kedua belah pihak,” ucap Dwi.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12  +    =  22