Hot Topic Hukum

Ridwan Djamaluddin Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Nikel

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, sebagai tersangka dugaan korupsi ore nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Ridwan Djamaluddin terlihat keluar dari gedung utama kantor Kejagung. Ia mengenakan rompi merah muda tahanan Kejagung, dengan kedua tangannya diborgol dan dikawal oleh petugas Kejagung menuju kendaraan tahanan pada Rabu (9/8/2023) pukul 17.53 wib.

Asisten Intelijen Kejagung Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, menjelaskan bahwa Ridwan Djamaluddin ditahan bersama dengan tersangka HJ selaku sub-koordinator RKAB Kementerian ESDM. Selain itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, tersangka SW, evaluator, tersangka EVT, dan Koordinator RKAB, YB, juga ditahan.

“Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan sepuluh orang tersangka dari PT Antam, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP), dan pejabat Kementerian ESDM,” ujarnya.

Rapat tertutup yang dilakukan pada 14 Desember 2021 menjadi dasar kegiatan ini tanpa merujuk pada Keputusan Menteri ESDM no 1806. Ade mengatakan bahwa pada tanggal tersebut, Ridwan memimpin rapat tertutup yang membahas proses simplifikasi aspek assessment RKAB perusahaan tambang yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri No 1806 K/30/MEM/2018.

“Akibat pengurangan/penyederhanaan aspek penilaian tersebut, PT KKP, yang tidak lagi memiliki deposit nikel di wilayah IUP, mendapat kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1.5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo,” ujarnya.

Baca juga: Tilep Uang Tukin, Ruang Dirjen Minerba Digeledah KPK, Siapakah Ridwan Djamaluddin?

BHR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  83  =  87