Channel9.id – Jakarta. Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) meminta Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM-LK) untuk segera menghentikan perdagangan dan melakukan audit investigasi terhadap saham Sentul City dan anak perusahaannya di Pasar Modal.
Penasihat ekonomi ProDEM sekaligus ekonom senior Rizal Ramli menyampaikan, ternyata banyak terjadi pelanggaran praktik bisnis oleh Sentul City.
Dia menyampaikan, banyak pengaduan dari perusahaan dan perorangan yang merasa tertipu karena sertifikat tidak kunjung diberikan oleh Sentul City. Artinya status aset tanah masih belum clean and clear.
“Ini tidak sesuai dengan yang disampaikan di prospektus atau promosi pemasaran Sentul City. Artinya diduga telah terjadi penipuan dalam aktivitas bisnis Sentul City selama ini,” kata Rizal Ramli dalam konferensi pers ProDem di Kantor ProDem, Rabu 22 September 2021.
Dengan adanya dugaan penipuan itu, Rizal menyatakan, Sentul City diduga telah melanggar UU pasar Modal terutama Pasal 90a dan 90b.
Baca jugs: Rocky Gerung Pertanyakan Eks Komisoner KPK Jabat Presiden Komisaris di Sentul City
“Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung (a) menipu atau mengelabui pihak lain dengan menggunakan sarana atau cara apa pun. (b) turut serta menipu atau mengelabui pihak lain,” kata Rizal.
Atas dasar itu, ProDem menyerukan kepada BAPEPAM-LK untuk segera menghentikan perdagangan dan melakukan audit investigasi terhadap saham Sentul City dan anak perusahaannya di Pasar Modal.
“Kami juga menuntut pasar modal untuk menghentikan seluruh transaksi saham PT. Sentul City Tbk dan menuntut BPN untuk melakukan Moratorium terhadap semua izin-izin peruntukan penggunaan tanah baik itu SIPPT, HGU, HGB, dll,” katanya.
“Serta menyerukan agar aksi-aksi perampasan tanah rakyat baik yang dilakukan pengembang/investor segera dihentikan,” pungkasnya.
Diketahui, Sentul City sedang ramai dibicarakan publik karena merebut paksa lahan rakyat di Desa Cijayanti dan Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat.
HY