Hot Topic Hukum

Rizieq Shihab Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Channel9.id-Jakarta. Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/12). Pihak FPI mengajukan permohonan tersebut lantaran menilai janggal penetapan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

Pengajuan praperadilan dilakukan oleh tim hukum Habib Rizieq, Sumadi Atmadja. Permohonan praperadilan telah diterima oleh PN Jaksel dengan nomor surat registrasi 150/PID.PRA/2020/PN.JKT.SEl.

“Kami uji praperadilan ini penetapan tersangka terhadap klien kami Habib Rizieq Shihab yang menurut kami janggal,” kata Sumadi di PN Jaksel, Selasa (15/12).

Baca juga: Insiden FPI, Komnas HAM: Kami AKan Transparan

Menurut Sumadi, Hakim PN Jaksel dibawah Mahkamah Agung (MA) dapat adil dalam mengambil putusan dalam uji praperadilan yang diajukan.

“Kami berharap institusi pengadilan di bawah MA masih bisa jadi harapan Habib Rizieq Shihab maupun tim kuasa hukum untuk menguji penetapan hukum yang benar terkait penetapan tersangka,” ucapnya.

Diketahui, Rizieq Shihab dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, oleh Polda Metro Jaya. Adapun lima orang lainnya yaitu Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +    =  11