Hot Topic Nasional

Rizieq Shihab Bebas Murni

Channel9.id – Jakarta. Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab bebas murni pada hari ini, Senin (10/6/2024). Rizieq dinyatakan bebas murni setelah merampungkan masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB).

“Betul (Rizieq bebas murni 10 Juni 2024),” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi, Minggu (9/6/2024) kemarin.

“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024,” sambungnya.

Bebas bersyarat Rizieq Shihab sendiri tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat. Kemudian, Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyatakan rasa syukurnya atas kebebasan kliennya tersebut. Dia pun menyebut bahwa kebebasan ini akhirnya diraih dengan baik karena adanya pihak-pihak yang membantu, mendukung, dan mendoakan Rizieq dari kriminalisasi.

“Kepada masyarakat umumnya dan khususnya umat Islam serta tidak lupa haturkan terima kasih kepada jajaran Bapas Jakpus, rutan Cipinang,kanwil kumham DKI, tim pengacara beliau,FPI, Persaudaraan Alumni 212, GNPF ulama dan seluruh ormas lain yang tanpa mengurangi rasa hormat tidak disebutkan satu persatu, juga beberapa tokoh politik dan tokoh agama yang selama ini konsisten mendukung dan membantu beliau kami ucapkan banyak terima kasih Semoga Allah balas dunia akhirat,” tuturnya dalam keterangan tertulis.

Habib Rizieq direncanakan akan mendatangi Bapas Jakpus untuk mengambil surat Surat Pengakhiran Pembimbingan Pembebasan Bersyarat.

“Belum dipastikan, bisa pengacara yang ambil, bisa IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) dan tim kami yang ambil bersama. Tapi kemungkinan besar jam 10 IBHRS bersama tim pengacara akan ambil bersama,” kata pengacara dari Habib Rizieq, Aziz Yanuar, Minggu (9/6/2024).

Rizieq sebetulnya telah bebas bersyarat dari penjara pada Rabu 20 Juli 2022 lalu. Ia mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Awalnya, Rizieq sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.

Selain itu, Rizieq juga ditahan dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Dalam perkara ini, ia divonis hukuman delapan bulan penjara.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  22  =  24