Channel9.id-Jakarta. Polda Metro Jaya mengirimkan surat pencekalan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk Rizieq Shihab. Pencekalan itu usai Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, surat pencekalan dikirimkan sejak Senin (7/12) dan berlaku untuk 20 hari kedepan untuk mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri.
“Penyidik Polda Metro Jaya telah membuat surat pencekalan kepada Muhammad Rizieq Shihab ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI selama 20 hari. Surat pencekalan ini sudah dilayangkan ke Ditjen Imigrasi,” kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).
Baca juga: Raker Menlu dan Komisi I Ada Pertanyaan Soal Pencekalan Habib Rizieq
Selain Habib Rizieq, Argo menyebut penyidik Polda Metro Jaya juga sudah melayangkan surat pencekalan yang sama kepada lima tersangka lainnya soal kasus yang sama.
Kelima tersangka itu adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.
“Kemudian penyidik Polda Metro Jaya juga sudah melayangkan surat pencekalan untuk pencegahan ke luar negeri seperti yang pertama,” tandasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. Selain Habib Rizieq, polisi juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.
“Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro Jaya telah melakukam gelar perkara tentang tindak pidana kekarantina kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 kuhp dalam pernikahan putri MRS (Muhammad Rizieq Shihab). hasilnya ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12).
Dalam perkara ini pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu terancam hukuman pidana enam tahun penjara.