Channel9.id-Jakarta. Mantan pentolan FPI Rizieq Shihab memilih menolak untuk mengikuti persidangan lanjutan secara virtual terkait dengan berbagai kasus yang menjeratnya, Jumat (19/3). Rizieq menilai persidangan secara virtual dianggap tak adil.
Dia pun memberontak saat hendak dibawa oleh para jaksa dari ruang tahanannya di rutan Bareskrim Polri ke ruang persidangan yang digelar di Bareskrim Polri.
Rizieq mempertanyakan alasan mengapa dirinya tetap dipaksa ikut sidang secara virtual. Ia hanya ingin mengikuti sidang secara langsung atau offline.
“Saya hanya ingin mengikuti sidang offline. Sidang online saya tak siap. Kenapa, saya sampaikan alasannya hak saya dilindungi Undang-undang. Lalu, kalau alasannya Perma, Perma bertentangan dengan UU,” kata Rizieq dari siaran langsung yang disiarkan channel YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).
Jaksa lantas menegaskan bahwa Rizieq harus hadir di sidang virtual.
Baca juga: Lima Alasan Rizieq Shihab Menolak Sidang Secara Online
Mendengar hal tersebut, Rizieq tetap keberatan. Bahkan, ia menunjuk orang-orang yang membawa kamera saat dijemput di rutan. Dia merasa keberatan karena direkam dan ditayangkan live di luar ruang sidang.
“Ini kan ditayangkan di ruang sidang kan. Berarti Anda ingin menipu saya, di lorong rutan ini Anda ingin jadikan sebagai ruang sidang. Jangan dagelan, jangan sinetron kita,” ucapnya.
“Matikan, saya enggak rela,” tambahnya.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab tersandung tiga kasus yakni nomor perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; kasus dugaan terkait tes swab di RS Ummi Bogor, nomor perkara: 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, serta kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dengan nomor perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Kebijakan sidang secara virtual juga berlaku untuk dua perkara lain yang berkaitan dengan kasus Rizieq. Yakni perkara nomor: 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Kemudian perkara nomor: 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman Alatas.
IG