Channel9.id – Jakarta. Polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilayangkan oleh Lesti Kejora beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Rizky Billar dipersangkakan dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“Ancaman pidananya 5 tahun penjara,” kata Zulfan, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022.
Baca juga: Resmi Tersangka, Rizky Billar Istirahat di Polres Jaksel
Awalnya, Lesti Kejora melaporkan sang suami, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan ini dilayangkan oleh wanita kelahiran 5 Agustus 1999 itu pada Rabu, 28 September 2022 lalu.
Sebagai informasi tambahan, laporan Lesti itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Usai laporan tersebut ditangani, pihak kepolisian memeriksa beberapa saksi. Lesti Kejora, kedua orang tua Lesti, hingga kerabat menjadi beberapa saksi dalam kasus KDRT ini. Sedangkan, hasil visum, foto-foto, hingga rekaman CCTV menjadi beberapa barang bukti yang telah dikantongi oleh pihak kepolisian.
HY