Channel9.id – Jakarta. Calon Gubernur (Cagub) Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK), menerima hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta yang menyatakan kemenangan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno. RK pun mengucapkan selamat kepada pasangan yang diusung PDIP itu.
“Kami mengucapkan selamat kepada Mas Pramono Anung dan Bang Rano Karno yang akan mimpin Jakarta di 5 tahun ke depan. Terima kasih untuk kompetisinya yang menjadi pembelajaran,” ujar RK dalam konferensi pers di kantor DPD Golkar Jakarta, Jumat (13/12/2024).
RK mengungkapkan alasannya batal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut, keputusan itu diambil berdasarkan hasil musyawarah dan masukan pimpinan, meskipun pihaknya sudah memiliki banyak bukti dugaan kecurangan Pilkada Jakarta 2024.
“Walaupun materi gugatan ke MK sudah siap, karena kami menemukan banyak sekali fakta, banyak sekali substansi dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan konfirmasi, namun dengan musyawarah bersama, pasangan RIDO memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah diketapkan oleh KPUD,” ungkapnya.
RK meyakini, dengan sikap menerima hasil keputusan KPU Jakarta, maka hal itu dapat menjadi pembelajaran untuk alam demokrasi di Jakarta yang lebih baik.
“Demi pembelajaran demokrasi yang damai, dan juga simpati kami kepada warga Jakarta yang mungkin sudah lelah ya dengan rentetan pemilu-pemilu yang panjang,” terangnya.
Terakhir, RK menitipkan pesan kepada Pramono-Rano untuk tetap memperhatikan aspirasi dari pendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO). Aspirasi tersebut dinilai bisa untuk kemajuan Jakarta lima tahun ke depan.
“Kami izin menitipkan aspirasi-aspirasi yang datang kepada pasangan ini, karena kurang lebih hampir 40 persen suara yang nitip ke kami, tentu itu sangat besar dan harus diperhatikan aspirasinya dalam membangun Jakarta lima tahun ke depan,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Minggu (8/12/2024), KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024, yakni 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Sementara pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 1.718.160 suara atau 39,40 persen dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53 persen.
Sebenarnya, tim RIDO masih memiliki kesempatan untuk menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hingga berakhirnya waktu pendaftaran perselisihan hasil Pilkada 2024 pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59, tim RIDO tak juga mendaftarkan gugatannya ke MK.
HT