Channel9.id – Jakarta. Romo Franz Magnis Suseno SJ menilai Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengalami dilema moral saat diperintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir N Yosua Hutabarat.
Hal itu diungkap Romo Magnis saat menjadi saksi ahli meringankan untuk terdakwa Bharada Eliezer terkait kasus pembunuhan Yosua di PN Jaksel, Senin 26 Desember 2022. Romo Magnis dihadirkan sebagai saksi ahli etika filsafat moral.
Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, mulanya mengatakan kliennya adalah anggota Polri yang terikat dengan kewajiban untuk mengikuti perintah atasan. Ronny bertanya bagaimana pandangan Romo Magnis melihat hal itu dari sudut pandang etika.
Baca juga: Romo Magnis Jadi Saksi Ahli Meringankan Bharada E
“Bharada E adalah seorang anggota Polri yang terikat oleh kewajiban untuk mengikuti perintah atasan. Termasuk saat diperintah untuk menembak orang. Bagaimana saudara ahli melihat tersebut dari sudut pandang etika?” tanya Ronny.
Romo Magnis mengatakan dari sudut pandang etika, Eliezer mengalami dilema moral saat diperintah oleh Ferdy Sambo. Romo Magnis menyebut seseorang yang berada dalam situasi dilema sejatinya tahu bahwa menembak orang sampai mati bukanlah hal kecil.
“Dari sudut pandang etika, di situ kita bicarakan dengan sebuah dilema moral. Di satu pihak, harusnya dia tahu bahwa yang diperintahkan itu tidak boleh diperintahkan. Tentu di situ juga bisa dipertanyakan apakah misalnya dalam budaya yang sangat mementingkan perintah, batas wajib melaksanakan perintah dibicarakan. Saya tidak tahu sama sekali hal itu, jangan-jangan para katakan saja misalnya di kepolisian para polisi hanya dididik pokoknya kamu harus taat selalu,” ujar Romo.
“Secara etis, dalam dilema itu bisa saja kejelasan penilaian yang bersangkutan itu yang jelas merasa amat susah karena berhadapan di satu pihak menembak sampai mati bukan hal kecil, setiap orang tahu, dia tahu juga. Di lain pihak yang memberi perintah itu orang yang juga dalam situasi tertentu malah berat memberi perintah untuk menembak mati,” sambungnya.
Guru Besar Emeritus Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara di Jakarta ini mengatakan Eliezer berada di situasi bingung. Dia meminta publik untuk tidak mengutuk atau mempersalahkannya.
“Jadi di situ, dari sudut etika dalam situasi bingung, etika akan mengatakan kamu, menurut saya, jangan begitu saja mengutuk atau mempersalahkan dia objektif dia salah. Dia harus melawan, tapi apakah dia bisa mengerti? Dan dalam etika pengertian, kesadaran itu merupakan unsur kunci,” kata Romo Magnis.
Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan Ferdy Sambo dan Eliezer memiliki relasi. Reza mengatakan relasi itu berupa superior order defense.
“Dengan situasi relasi sedemikian rupa maka izinkan saya terjemahkan dulu dalam istilah psikologi forensik. Dalam istilah psikologi forensik relasi sedemikian rupa disebut sebagai superior order defense,” kata Reza yang merupakan anggota pusat kajian asesmen pemasyarakatan Kemenkumham.
“Yaitu interaksi antara dua orang, interaksi antara Richard dan Sambo, situasi tekanan yang tadi disebut oleh penasihat hukum di dalam psikologi forensik saya terjemahkan menjadi superior order defense yaitu bagaimana seorang pelaku membela dirinya dengan mengklaim bahwa perbuatannya tidak lain tidak bukan adalah akibat adanya sebuah tekanan, tekanan dari atasan superior order defense,” sambung.
Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
Eliezer dkk didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
HY