Channel9.id – Jakarta. Pakar telematika Roy Suryo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait laporan yang dilayangkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu, Kamis (15/5/2025). Roy mengaku dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
“Saya sendiri tadi, ya, sudah sampai pertanyaan ke-24, ya, gitu, dan sudah sampai ke pertanyaan-pertanyaan yang lebih banyak soal identitas tadi,” kata Roy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengaku menerima surat panggilan untuk dimintai keterangan terkait peristiwa yang terjadi pada 26 Maret lalu. Oleh karena itu, Roy mengaku dirinya hanya akan menjawab pertanyaan penyidik terkait peristiwa tersebut.
Meski begitu, Roy enggan membeberkan ihwal peristiwa 26 Maret tersebut. Ia mengeklaim itu bukan merupakan kewenangannya. Ia hanya menyampaikan pada tanggal tersebut dirinya sedang melakukan kegiatan buka bersama dengan komunitas otomotif di sebuah restoran di Kemang.
“Itu, itu kegiatan saya. Yang lainnya saya enggak tahu, silakan penyelidik tahu. Yang jelas saya tanggal 26 itu, kita lagi buka bersama dengan komunitas otomotif saya. Itu di rumah makan di daerah Kemang. Silahkan diperiksa di situ. Kalau ada CCTV, silahkan cek,” ungkapnya.
“Tapi perkara apa yang terjadi, silakan ditanyakan ke yang lain. Saya keberatan untuk menjebak teman-teman yang lain. Enggak boleh juga kita,” imbuhnya.
Roy menegaskan keberatannya terhadap pertanyaan-pertanyaan yang tidak berkaitan dengan isi surat tersebut.
“Jadi, di luar itu, saya keberatan. Tadi, ditanyakan ke saya, macam-macam, podcast ini, podcast itu. Saya bilang, ‘ada enggak podcast di surat ini?’,” ucapnya.
Sebelumnya, Joko Widodo resmi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengungkapkan bahwa terdapat lima orang yang telah dilaporkan ke polisi terkait tuduhan ijazah palsu tersebut. Yakup menyebutkan inisial lima orang yang terlibat dalam laporan tersebut, yaitu RS, ES, RS, T, dan K.
“Kami sampaikan peristiwanya ada 24 obyek (video) yang Pak Jokowi sudah melaporkan. Itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi usai Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen: Ini Konspirasi
HT