Hukum

Roy Suryo Didorong Kursi Roda, Tertawa Hingga Masuk Tahanan

Channel9.id – Jakarta. Roy Suryo ahli telematika selalu tersenyum renyah. Meskipun sudah dalam status tersangka ia masih bisa tertawa walau sebelumnya mengaku sakit. Akhirnya ditahan selama 20 hari.

Penyidik menahan Roy Suryo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan penistaan agama. Penyidik khawatir mantan Menpora era presiden SBY, itu menghilangkan barang bukti, hingga terpaksa dilakukan penahanan.

Awalnya penyidik memberi ruang gerak kepada tersangka unggahan meme stupa Borobudur Roy Suryo. Alasanya karena dia sakit. Polisi mengedepankan faktor kemanusiaan sehingga tidak melalukan penahanan walaupun sudah status tersangka.

Baca juga: Roy Suryo Buka Suara Viral Video Menghadiri Acara Touring Klub Mercy

Sewaktu diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Roy Suryo keluar pemeriksaan sudah malam. Ia keluar dari ruang pemeriksaan dengam didorong orang lain dengan kursi roda. Penyidik pun tidak tega untuk menahan Roy Suryo. Selain itu, penyidik juga menunda proses pemeriksaan lanjutan Roy Suryo sebagai tersangka unggahan meme stupa Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Selama 12 jam menjalani pemeriksaan penyidik di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya (22/7/2022), Roy Surya meminta pemeriksaan ditunda lantaran kesehatannya terganggu. Roy Suryo diperiksa sejak pukul 10.30 WIB. Setelah proses yang panjang itu, sekitar pukul 22.20 WIB Roy Suryo keluar dari ruangan pemeriksaan penyidik dengan duduk di kursi roda, leher diplester dan terkulai di sandaran kursi roda.

Saat keluar dari ruangan itu, Roy Suryo tidak bicara satu patah katapun. Ia langsung dibawa masuk ke mobilnya. Hanya pengacara Pitra Romadoni yang meminta maaf kepada para awak media.

Akibat kondisi Roy Suryo itu, penyidik pun menunda pemeriksaan lanjutan. Begitupun penyidik tidak melakukan penahanan Roy Suryo demi kemanusiaan.

Sebagian pihak menilai tidak ditahannya Roy Suryo sebagai tindakan yang tidak adil. Sebab pada kasus dengan obyek penistaan agama yaitu kasus Holywing tersangka langsung ditahan penyidik. Mengapa Roy Suryo tidak ditahan ? Namun penyidik beralasan Roy Suryo bersikap kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Polisi juga menilai Roy Suryo tidak akan kabur.

Tetapi sekonyong-konyong Roy Suryo muncul di video yang viral. Foto dia pun muncul di media sambil tertawa lebar.

Tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo pun mengomentari video viral kehadiran dirinya di acara touring komunitas mobil. Dia hadir dalam acara komunitas Mercedes Benz SL Club (MBSL) Indonesia. Dia hadir di acara yang digelar pada Minggu, (31/7) bersama Komunitas Mercedes Benz SL Club (MBSL) Indonesia yang menggunakan titik kumpul di Rest Area Km 11 Jagorawi. Padahal sebelumnya Roy Suryo meminta penundaan pemeriksaan lanjutan dengan alasan sakit.

Roy Suryo malah bisa hadir di komunitas MBSL dalam rangka ulang tahun anggota seniornya yang merupakan seorang purnawirawan Polri. Anggota senior yang dimaksud yakni mantan Wakapolri Komjen Purnawirawan Nanan Soekarna.

Ternyata Roy Suryo menyia-nyiakan kesempatan dari penyidik, agar dirinya berobat sehingga pulih kesehatannya untuk kemudian melanjutkan pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya.

Beberapa hari kemudian, pada Jumat (5/8/202), Roy Suryo memenuhi panggilan peyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dalam pemeriksaan lanjutan ini, penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan. Menurut Kombes Endra Zulpan, Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan terkait kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).

Roy Suryo ditahan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo dijerat dengan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama.

Roy Suryo ditahan sebagai tersangka setelah dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Roy Suryo tetaplah Roy Suryo. Di saat hadir pada acara komunitas Mercedes Bens SL Club (MBSL), ia sehat bugar dan tertawa. Namun ketika dia sudah dinyatakan ditahan sakitnya kembali kumat, lehernya dipasang plester penyangga. Itulah Roy Suryo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  5  =