Channel9.id – Jakarta. Terkait Laporan Polisi yang dilakukan GP Ansor terhadap Roy Suryo, Kongres Pemuda Indonesia menilai pelaporan tersebut sangat prematur. Roy Suryo siap menghadapi laporan polisi dari GP Ansor.
“Adapun barang bukti yang diduga diajukan GP Ansor dalam membuat Laporan Polisi adalah Twitan Roy Suryo di Twitter,” kata penasehat hukum dari Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni dalam press release ysbg diterins di Jakarta, Jumat 25 Febaruari 2022.
Menurut Pitra, GP Ansor tidak memiliki Legal Standing untuk membuat Laporan Pencemaran baik dan atau fitnah, hal tersebut sesuai SKB 3 Menteri (Harus Korban Langsung).
Baca juga: Roy Suryo Akan Laporkan Menag Yaqut Terkait Toa Masjid
Terkait dengan tuduhan ujaran kebencian, mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin dan atau berita bohong, Pitra mengatakan Roy Suryo tidak pernah membenci golongan apapun (ras/suku).
“Hal tersebut terbukti RS melakukan upaya hukum secara konstitusional karena telah dijamin dan dilindungi oleh Negara dengan memberitahukan hal tersebut kepada penegak hukum,” kata Pitra.
Begitupun kata Pitra, tuduhan menstransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin juga tidak tepat dituduhkan kepada Roy Suryo, dikarenakan Data Elektronik berupa Video yang dipersoalkan pelapor sebelum Roy melaporkan peristiwa tersebut juga sudah beredar di berbagai media sosial/elektronik, jadi tidak beralasan disebut tanpa izin karena sudah menjadi konsumsi publik.
“Tuduhan berita bohong terhadap Roy Suryo, juga tidak benar. Dikarenakan Roy Suryo melakukan tindakan hukum secara konstitusional dan menjungjung asas praduga dengan mempertanyakan berita yang tengah viral di masyarakat terkait video yang dipersoalkan oleh pelapor dimana hal tersebut telah dikonselingkan kepada aparat penegak hukum,” terangnya.
Lanjut Pitra, juga twit Roy Suryo tanggal 23 Feb 2022, yang diduda dijadikan bukti oleh pelapor adalah sifatnya mempertanyakan terkait maraknya pemberitaan mengenai YCQ yang diawali dengan kata APAKAH Dan diakhiri tanda ?.
“Jadi, terhadap hal tersebut semestinya pelapor cermat dalam menganalisis tuduhan alat bukti karena bukti LP-nya sudah terbit,” tandas Pitra.
Ia menegaskan, Roy Suryo dalam laporannya tidak pernah menyebut nama siapapun yang merasa dirinya dirugikan.
“Kami melihat dengan adanya Laporan terhadap Roy Suryo, hal tersebut akan memperkeruh suasana yang dapat menimbulkan ketersinggungan,” tegas Pitra.
Walaupun demikian, dikarenakan sudah ada laporan polisi, kuasa hukum Roy Suryo tetap menghormatinya sebagai warga negara yang baik.
“Bahwa terkait Laporan tersebut, kami pastikan semangat Roy Suryo tidak akan pernah padam dalam menyuarakan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
“Segala bentuk upaya pembungkaman, kami nyatakan akan kami hadapi secara konstitusional sesuai ketentuan per UU an yang berlaku,” pungkas Pitra.