Nasional

Rp2,7 Triliun untuk 21.000 Pesantren, Alaska: KPK Harus Selidiki Alokasi Anggaran Ini

Channel9.id – Jakarta. Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 2,7 triliun untuk 21.000 pesantren dalam rangka menghadapi Covid-19.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin selalu bangga ketika pemerintah telah mengalokasikan dana tersebut. Namun, Wapres tak pernah menjelaskan satu pondok pesantren pun, yang mendapatkan rupiah dari alokasi anggaran Rp.2.7 triliun ini.

“Semua seperti gelap kalau sudah bagi bagi alokasi anggaran,” kata Koordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska), Adri Zulpianto, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8).

Berdasarkan perhitungan Alaska, setiap pondok pesantren diperkirakan akan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp.128.571.429.

“Alokasi anggaran sebesar Rp.128.5 juta hanya hitung hitungan kasar. Dan tidak mungkin juga, pemerintah secara iklas langsung memberikan anggaran sebesar Rp.128.5 juta ke pondok pesantren. Artinya, tidak mungkin setiap pondok pesantren mendapat sebesar Rp.128.5 juta,” ujarnya.

“Alokasi anggaran sebesar Rp.128.5 juta untuk setiap pondok pesantren terlalu kecil dan minim. Ini memperlihatkan pemerintah atau Wakil Presiden Ma’ruf Amin terlalu pelit hanya memberikan bantuan ratusan juta. Betul betul pemerintah tidak perduli kepada kaum santri,” lanjutnya.

Menurut Alaska, bantuan tersebut berbeda dengan bantuan untuk BUMN. Pemerintah berani memberikan puluhan hingga triliunan dana cuma-cuma untuk BUMN.

“Padahal Bantuan pemerintah buat BUMN sangat bermurah hati. Puluhan sampai ratusan triliunan diberikan cuma cuma buat BUMN. Bantuan dalam bentuk Dana talangan yang tidak jelas payung hukumnya, pemerintah berani menyuntikan dana sebesar Rp 19,65 triliun bagi lima BUMN,” ujarnya.

Dengan demikian, Alaska menilai, pemerintah lebih mengutamakan BUMN daripada pondok pesantren dan santri.

“Tapi yang penting, kami dari Alaska, tidak percaya setiap pondok pesantren mendapat alokasi anggaran sebesar Rp.128.5 juta. Kalau pondok pesantren tidak mendapat alokasi sebesar Rp.128.5 juta, maka aparat hukum seperti KPK harus melakukan penyilidikan atas alokasi anggaran tersebut,” pungkasnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  25  =  29