Channel9.id, Jakarta – Ombudsman RI menyebut sederet dampak munculnya pagar laut yang membenang 30,5 km di wilayah pesisir Tangerang, Banten. Dalam analisis Ombudsman, pagar laut tersebut membuat rugi ribuan nelayan hingga memberikan citra negatif terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland garapan PIK 2 atau Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengungkap nilai kumulatif kerugian para nelayan di wilayah Banten itu disebut tembus hingga Rp24 miliar.
“Nah berdasarkan hitungan kami minimal ya, ini minimal kerugian yang dialami hampir 4.000 nelayan itu mencapai sekurang-kurangnya Rp24 miliar,” ujar Fadli dalam Konferensi Pers Hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Ombudsman RI Permasalahan Pagar Laut Tangerang, Senin (3/2/2025).
Fadli merinci, angka tersebut merupakan kerugian sebanyak 3.888 nelayan sejak munculnya pagar laut pada Agustus 2024 hingga Januari 2025 atau tepatnya seusai pemerintah melakukan pembongkaran.
Adapun, kerugian itu berasal dari ongkos bahan bakar yang dinilai bertambah lantaran nelayan harus berputar saat hendak melaut. Kemudian, eksisnya pagar laut itu juga menyebabkan kerusakan kapal akibat insiden tabrakan. Di samping itu, Ombudsman juga menegaskan munculnya pagar laut mengganggu ekosistem perairan hingga berdampak pada menurunnya hasil tangkapan para nelayan.
“Jumlah bahan bakar yang bertambah antara 4-6 liter solar per hari. Lalu hasil tangkapan berkurang, kerusakan kapal. Sehingga minimal itu angkanya Rp24 miliar sampai dengan dilakukannya pembongkaran,” ujarnya.
Selain itu, Fadli Afriadi meminta PSN Tropical Coastland PIK 2 disebut-sebut berkaitan dengan munculnya pagar laut untuk dievaluasi pemerintah.
“Kita [Ombudsman RI] mendorong bahwa perlu dilakukan evaluasi terhadap PSN-nya [PSN Tropical Coastland] khususnya terkait dengan kejelasan informasi,” kata Fadli. Pasalnya, tambah Fadli, keberadaan PSN itu berdekatan dengan area pagar laut. Di mana, isu keterkaitan PSN milik PIK 2 dengan keberadaan pagar laut makin santer dibicarakan masyarakat dan nelayan sekitar.
Berkaca dari temuan itu, Ombudsman meminta agar pemerintah segera memberikan informasi lanjutan mengenai pengembangan PSN Tropical Coastland. Hal itu dilakukan guna membersihkan citra negatif pada proyek strategis nasional.
“PSN, pagar laut dan PIK saat ini menjadi satu isu yang bercampur baur. Kita mendapat pengakuan dari para nelayan dan masyarakat. Ketika kita bicara pagar ini mereka berkeyakinan semua berkaitan. Kenapa? Karena kita melihat ada ketidakjelasan, kesimpangsiuran informasi di masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa ada upaya ingin menguasai ruang laut di wilayah Tangerang, Banten, sehingga dibuatlah pagar laut seluas 30 kilometer lebih.
Fadli menjelaskan ada indikasi kuat dalam upaya tersebut. Pasalnya, muncul permintaan penerbitan dokumen di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Pihak yang sama atau lembaga yang sama yang mengajukan itu, mengajukan kembali seluas 1.415 atau hampir 1.500 hektare, yang itu berdasarkan peta yang diberikan ujung terluarnya yang mereka ajukan itu sama persis dengan pagar laut,” kata dia.
Sehingga, kata dia, Ombudsman meyakini bahwa munculnya pagar laut ini memiliki korelasi yang sangat kuat dengan pengajuan hak di laut. “Yang modusnya bagaimana menaikkan status girik menjadi tanah sama seperti yang terjadi di Kohod,” sambung Fadli.