Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengaku prihatin terhadap Guruh Soekarnoputra yang kini sedang bersengketa terkait masalah kepemilikan rumah. Ia menyanyangkan minimnya perhatian terhadap putra Presiden Pertama Republik Indonesia itu.
“Terancam disitanya rumah Guruh Soekarnoputra sangat memprihatinkan. Miris sekali, seorang anak proklamator mendapat masalah seperti itu. Terlepas dari masalah pokok hukumnya, nasib anak pahlawan memang belum terlalu kita perhatikan,” kata Habiburokhman, melansir dari detikcom, Selasa (18/7/2023).
Ia kemudian mengungkit soal jasa pahlawan yang kini diterima ahli waris Rp 50 juta setiap tahunnya. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu pun mendorong pemerintah untuk memberi perhatian terhadap keluarga dan keturunan pahlawan nasional.
“Layaknya negara memberikan perhatian lebih lagi kepada anak-anak pahlawan. Bahkan untuk anak Proklamator yakni Bung Karno dan Bung Hatta perhatian kita seharusnya lebih besar lagi. Kalau ada yang mendapat masalah hukum, baiknya negara memfasilitasi bantuan hukum walaupun tanpa mengintervensi penegak hukumnya,” ujar Habiburokhman.
“Sangat memalukan kalau negara sebesar kita tetapi anak proklamatornya terlantar atau teraniaya secara hukum,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan soal penyitaan rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra. Menurut keterangan dari pengadilan, Guruh sudah sempat menerima peringatan soal eksekusi penyitaan beberapa kali.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan eksekusi penyitaan rumah merupakan bagian dari proses hukum perdata. Penyitaan itu merupakan kelanjutan dari proses hukum terkait permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dengan Susy Angkawijaya di mana Guruh kalah atas Susy di pengadilan.
Eksekusi rumah Guruh itu, rencananya akan dilaksanakan pada 4 Agustus 2023. Setahun sebelum itu, Guruh Soekarnoputra sudah diminta angkat kaki dari rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya, kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, dan menyerahkannya kepada Susy.
“Penetapan (rumah agar dikosongkan) keluar pada 31 Agustus 2022. Proses selanjutnya, Guruh diberikan peringatan untuk keluar dengan sukarela dari obyek sengketa di jalan Sriwijaya tersebut dengan harapan pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Guruh, menyerahkan dan mengosongkan (rumah) kepada pihak Susy,” kata Djuyamto, Senin (17/7/2023).
Lebih lanjut dijelaskan Djuyamto, peringatan untuk mengosongkan rumah bahkan sudah diberikan lebih dari tiga kali. Hal itu dilakukan mulai tahun 2020.
“Mengenai eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di jalan Wijaya 3 Jakarta Selatan itu merupakan proses hukum secara perdata,” tutur Djuyamto.
Baca juga: Guruh Soekarnoputra Sempat Berkelit: Hanya Pinjam Uang ke Susy, Bukan Jual Rumah
HT