channel9.id – Jakarta. Polri menangkap mantan anggota TNI AD Ruslan Buton terkait dugaan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Saat ini, Ruslan diperiksa intensif di Bareskrim Polri. Bila terbukti bersalah, Ruslan terancam pidana 6 tahun.
“Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jumat (29/5).
Ahmad menyatakan, tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton menangkap Ruslan pada 28 Mei 2020.
“Menindaklanjuti Laporan Polisi No. 0271 tanggal 22 Mei 2020 bahwa benar pada Kamis, 28 Mei 2020 pukul 10.30 WITA, tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton, telah menangkap Ruslan Buton (45),” kata Ahmad.
Kepada polisi, Ruslan Buton mengakui rekaman yang beredar adalah suaranya. Ruslan membuatnya pada 18 Mei 2020. Selain itu, Ruslan juga yang mendistribusikan rekaman tersebut ke dalam Group WhatsApp “Serdadu Ekstrimatra”.
“Kami amankan satu unit handpone yang diduga dipakai oleh Ruslan Buton merekam suara,” ujar dia.
Ruslan merupakan mantan anggota TNI AD yang dipecat karena terlibat kasus penganiayaan berat pada 27 Oktober 2017. Ruslan kini membentuk kelompok Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
Pada Mei 2020 lalu, Ruslan Buton membuat sebuah video berisikan rekaman suara. Dalam rekaman tersebut, Ruslan menuntut Jokowi mundur dari jabatannya karena dianggap tidak pro rakyat. Bahkan, Ruslan menyatakan, bila Jokowi tidak mundur maka akan muncul gelombang revolusi dari seluruh elemen masyarakat.
Rekaman itu beredar dan viral di media sosial. Pihak kepolisian pun bergerak menjemput Ruslan Buton di wilayah Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
(Hendrik)