Channel9.id, Jakarta – DPR RI memastikan independensi lembaga otoritas keuangan tetap terjamin dalam draf terbaru Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang akan dibawa ke Sidang Paripurna, Kamis (2/10/2025).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, mengatakan seluruh fraksi menyetujui hasil harmonisasi bersama Komisi XI. “Harapannya, beleid ini menjadi instrumen hukum yang kredibel, independen, sekaligus mampu mendukung pembangunan nasional,” ujarnya dalam Rapat Pleno, Rabu (1/10/2025).
Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panja Harmonisasi, Martin Manurung, menambahkan pembahasan dilakukan intensif sejak akhir September. Menurutnya, perumusan ulang pasal-pasal krusial menunjukkan komitmen DPR menjaga stabilitas sektor keuangan.
Salah satu perubahan penting dalam draf terbaru adalah dihapusnya klausul yang memungkinkan DPR mengusulkan pemberhentian Gubernur Bank Indonesia (BI), Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kini, pemberhentian hanya bisa dilakukan Presiden jika pejabat terkait melanggar hukum, berhalangan tetap, atau tidak memenuhi syarat yang diatur undang-undang. Dengan begitu, ruang intervensi politik terhadap otoritas moneter dan lembaga pengawas keuangan semakin terbatas.
“Frasa hasil evaluasi DPR sudah tidak ada lagi. Mekanisme pemberhentian ditegaskan hanya berlaku apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Martin.
Respons atas Putusan MK
Revisi RUU P2SK juga menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.85/PUU-XXII/2024 yang mengubah mekanisme pengawasan LPS. Sesuai putusan, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LPS kini harus disetujui DPR, bukan lagi Menteri Keuangan.
Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, sebelumnya menegaskan perubahan ini untuk memperkuat fungsi pengawasan legislatif tanpa mengurangi independensi lembaga keuangan.
Kilang regulasi sektor keuangan ini dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan pasar. BI, OJK, dan LPS berperan penting dalam mengawal stabilitas moneter, perbankan, dan sistem penjaminan simpanan. Dengan draf harmonisasi terbaru, DPR ingin memastikan tata kelola tetap transparan, namun terbebas dari tarik-menarik kepentingan politik.