Channel9.id-Jakarta. Berbagai pihak mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Pasalnya, kasus kebocoran data pribadi kian marak, seperti yang dialami eHAC, BPJS Kesehatan, BRI Life, data KPU, hingga pengguna Tokopedia yang jumlah tidak sedikit.
Adapun RUU tersebut masih dalam pembahasan. Menurut pengamat teknologi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institut Heru Sutadi, pembahasan ini mestinya tidak berlarut-larut. Namun, ia mencatat bahwa isu dari UU PDP jangan sembarangan.
“Kalau tidak bisa menjawab tantangan kini dan ke depan, saya khawatir sia-sia juga nantinya. Jadi, yang pertama harus bisa menjawab tantangan kebocoran data agar kejadian tidak terulang, ada sanksi yang tegas bagi yang bersalah dalam kebocoran data, baik di sektor swasta dalam dan luar negeri, dan juga Kementerian/Lembaga. Serta ada otoritas perlindungan data yang independen dan kuat,” tuturnya, belum lama ini.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa pengesahan RUU PDP buntu di pembahasan tentang independensi Komisi PDP; di bawah pemerintah atau independen.
“Semoga ada titik tengah. Utamanya pemerintah mau sedikit mengalah dan menyepakati otoritas nantinya bersifat independen dimana perwakilan pemerintah juga bisa masuk ke dalamnya,” pungkasnya.
(LH)