Hot Topic Nasional

RUU TNI Siap Disahkan lewat Rapat Paripurna Hari Ini

Channel9.id – Jakarta. Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Rapat Paripurna DPR itu diagendakan berlangsung hari ini, Kamis (20/3/2025).

“Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II, yaitu akan dibacakan di paripurna, yang insyaallah dijadwalkan besok,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

Namun, Dave mengaku saat ini dia belum menerima undangan rapat paripurna besok. Ia mengaku masih menunggu keputusan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR lantaran paripurna penutupan masa reses akan digelar Selasa (25/3/2025).

“Akan tapi jadwal yang terkini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap II,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja (Raker) pembicaraan tingkat I RUU TNI pada Selasa (18/3/2025) lalu, seluruh anggota Komisi I DPR dari delapan fraksi panitia kerja (Panja) menyepakati agar RUU TNI dibawa dalam Rapat Paripurna. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI yang juga Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto.

“Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah bisa disetujui?” tanya Utut kepada anggota dewan yang hadir di di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.

“Setuju,” jawab seluruh anggota yang hadir.

Rapat dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara hingga Kementerian Keuangan.

Adapun perubahan yang ada dalam RUU TNI terdiri sebanyak tiga pasal, yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usia dinas keprajuritan atau batas usia pensiun, dan Pasal 47 tentang jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.

Berdasarkan paparan yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, perubahan dalam Pasal 3 berbunyi; kebijakan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Sedangkan pada Pasal 53, batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai dengan pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun pada 58 tahun. Sebelumnya usia dinas paling tinggi hanya 53 tahun bagi bintara dan tamtama dan 58 tahun bagi seluruh perwira.

Namun, yang membedakan dalam RUU tersebut adalah usia pensiun bagi perwira tinggi diatur berbeda-beda dalam tiap tingkatannya. Untuk bintang 1 usia pensiunnya yakni 60 tahun, bintang 2 usia pensiun 61 tahun, bintang 3 usia pensiun 62 tahun.

Khusus bintang 4, usia pensiun ditetapkan menjadi 63 tahun, tetapi bisa diperpanjang hingga 65 tahun. Perpanjangan itu bisa dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan negara.

Perubahan yang terakhir yakni Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Selain jabatan sipil yang diatur dalam pasal itu, dia menjelaskan bahwa ayat 2 pasal tersebut meminta agar prajurit TNI mengundurkan diri atau pensiun jika hendak menduduki jabatan lain.

Dalam draf tersebut, ada 15 bidang atau ruang jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif. Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebelumnya, hanya ada 10 bidang yang diperbolehkan diisi TNI aktif.

Baca juga: Ketua Panja Temui Prabowo di Istana Jelang Rapat Paripurna RUU TNI

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  57  =  60