Channel9.id – Jakarta. Seorang pria berinisial AR (40) warga Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat tega menganiaya pacarnya BS (31) di rumahnya, Selasa (16/5/2023). AR gelap mata hingga tega menyetrika wajah BS.
Penganiayaan itu bermula ketika AR menaruh curiga kepada pacarnya yang memiliki selingkuhan. AR menganiaya pacarnya di rumahnya di Kecamatan Delta Pawan, sekitar pukul 23.30 WIB. Awalnya, pelaku memukul, mencekik, hingga menendang korban. Pelaku bahkan menyiram paha kanan korban dengan air panas.
“Korban luka memar di sekujur tubuhnya.Korban BS dianiaya dengan cara dipukul pelaku menggunakan tangan kosong di area wajah, dicekik, ditendang pelaku bahkan disiram pelaku menggunakan air panas ke arah paha kanan korban,” kata Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin, Kamis (19/5/2023).
Tak sampai disitu, pelaku kembali menganiaya korban pada keesokan paginya, Rabu (17/5/2023) dengan cara yang lebih sadis. Pelaku menendang kepala serta menempelkan setrika panas ke wajah korban hingga korban mengalami trauma berat.
“Pelaku menendang kepala korban serta sempat menempelkan setrika panas ke arah wajah korban,” terangnya.
Penganiayaan itu membuat korban mengalami trauma hingga kabur dari rumah pelaku. Setelahnya korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Ketapang.
“Korban mengalami trauma berat. Korban pun langsung kabur dari rumah tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT. Korban dan pelaku ini menjalin hubungan pacaran dan tinggal bersama di rumah pelaku,” jelasnya.
Tim Satreskrim Polres Ketapang yang menerima laporan itu pun langsung melakukan upaya hukum dengan mengamankan pelaku AR di rumahnya. Barang bukti yang digunakan pelaku untuk menyiksa korban turut disita.
“Pelaku AR ditangkap di rumahnya berikut beberapa barang bukti seperti sepotong besi, setrika, magic com (rice cooker), dan sebuah bangku yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya korban,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku AR kini ditahan di Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP.
“Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca juga: Sadis! Sebelum Menyandera, KKB Telanjangi dan Bacok Para Pekerja BTS di Okibab Papua
HT