Hot Topic Nasional

Sah! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Republik Indonesia periode 2024-2029.

Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih setelah KPU menggelar sidang pleno di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). Penetapan itu tertuang dalam Berita Acara KPU RI Nomor: 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Bapak H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari, membacakan berita acara tersebut.

Dalam Pemilu 2024, Prabowo-Gibran meraih suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional.

“Dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia,” tutur Hasyim.

Setelah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029, Prabowo dan Gibran diperkenankan untuk menandatangani berita acara.

Acara penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tersebut turut dihadir oleh capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Anies menjelaskan, kedatangannya itu sebagai bentuk menghormati proses bernegara sebagai peserta Pilpres 2024.

“Kita menghormati seluruh penyelenggaraan ini hingga tuntas karena itu kita hadir bersama di sini menghormati prosesnya,” kata Anies di lokasi kepada awak media, Rabu (24/4/2024).

Sementara itu, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo terlihat tidak hadir. Sebelumnya, ia menyatakan akan hadir dalam acara penetapan tersebut apabila ada undangan resmi dari KPU.

“Kalau posisi saya di Jakarta, saya hadir. Makanya sampai dengan tadi malam saya tanya, apakah ada undangan? Jawabnya tidak ada,” kata Ganjar pada wartawan, dikutip Rabu (24/4/2024).

Adapun Prabowo-Gibran ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai presiden dan wakil presiden terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada Senin (22/4/2024) lalu. Dengan ditolaknya kedua gugatan ini, maka Prabowo-Gibran tetap menjadi pemenang Pilpres 2024 sesuai hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =