Hot Topic Politik

Sah! Pengadilan Negeri Putuskan Pemilu 2024 Ditunda

Channel9.id – Jakarta.Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menetapkan agar Pemilu ditunda, dinilai aneh dan janggal serta seharusnya tak bisa dieksekusi.

Anggota Dewan Penasihat Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan bahwa PN tak seharusnya menyelesaikan masalah verifikasi parpol bila merujuk pada skema penegakan hukum pemilu.

“UU Pemilu yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 hanya mengatur bahwa penyelesaian masalah pendaftaran dan verifikasi parpol bisa dilakukan melalui Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Titi kepada awak media, Kamis (2/3/2023).

Titi menegaskan, putusan PN Jakpus tersebut tidak bisa dieksekusi karena telah menyalahi kompetensi absolut dalam sistem keadilan pemilu.

“Apa yang diputuskan PN Jakpus adalah menyalahi kompetensi absolut dalam sistem keadilan pemilu (electoral justice system). Putusan ini tidak bisa dieksekusi (non-executable) karena telah menyimpangi prinsip-prinsip konstitusionalitas pemilu,” pungkasnya.

Titi memahami bahwa UU Pemilu mengenal adanya pemilu susulan dan lanjutan yang disebabkan oleh suatu peristiwa. Namun, menurut Titi, tidak ada klausul yang menyebutkan bahwa pemilu bisa ditunda karena Putusan PN.

“Tidak klausul bahwa tahapan bisa ditunda karena adanya Putusan PN. Apalagi PN juga tidak punya kewenangan apapun dalam desain penegakan dan penyelesaian masalah hukum pemilu di Indonesia,” tegasnya.

“Putusan PN Jakpus ini aneh, janggal, dan di luar kewajaran praktik pemilu konstitusional,” imbuh Titi.

Sebelumnya, gugatan perdata kepada KPU yang diketok oleh PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi parpol yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.

Atas dasar itu, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

80  +    =  84