Hukum

Said Didu Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini

Channel9.id-Jakarta. Mantan sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu dijadwalkan akan diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada hari ini, Senin (04/05) pukul 10.00 WIB. Said Didu bakal dimintai keterangan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Hal tersebut diketahui dari Surat Panggilan bernomor S.Pgl/64/IV/RES.1.142/2020/Dittipidsiber yang dikeluarkan pada Selasa (28/4) lalu. Surat penggilan tersebut ditandatangani oleh Wakil Direktur Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Golkar Pangarso.

“Hadir menemui Penyidik Kompol Silvester M.M. Simampora SIK SH MH di kantor Dittipidsiber Bareksrim Polri, Lantai 15, Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 4 Mei 2020, Pukul 10.00 WIB, untuk didengar dan diminta keterangan sebagai saksi,” tulis surat tersebut.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemeriksaan Said Didu berhubungan dengan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohon dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Hal tersebut dimaksudkan dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (1), (2), dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pelaporan itu sendiri dilakukan Arief Patramijaya, kuasa hukum Luhut.

Diketahui, Luhut melaporkan Said Didu atas tindak pidana pencemaran nama baik dalam video yang diungkah di Youtube berjudul ‘MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG’. Pelaporan terhadap Said Didu terdaftar dengan nomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim, tanggal 8 April 2020.

Menurut Patra, Luhut sudah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri pada pertengahan bulan April lalu dan dicecar kurang lebih 24 pertanyaan. Dalam kasus itu, Patra sendiri mengaku sebagai orang pertama yang diperiksa.

“Kan pertama saya dulu diperiksa, abis itu saksi-saksi diperiksa, abis itu baru Pak Luhut,” kata Patra.

Saksi pelapor lainnya yang telah diperiksa antara lain Staf Khusus Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dan Plt Deputi Investasi dan Pertambangan Kemenko Maritim dan Investasi Septian Hario Seto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

42  +    =  46