Channel9.id – Jakarta. Saksi ahli, Abdul Fickar Hadjar ahli hukum Pidana, menyampakan semua lembaga terikat dengan putusan Mahkamah Konstitusi , karena MK –nya Republik Indonesia, bukan MA Korea Selatan. Putusan MK bersifat final dan binding.
Hal tersebut dikatakan Abdul Fickar Hadjar di depan persidangan Pengajuan PK oleh KPK dalam kasus bebasnya Syafruddin A. Temenggung . “ Tidak ada lembaga yang tidak terikat dengan putusan MK” jelasnya dalam sidang (24/1/2020). Lantaran sifatnya yang mengikat secara otomatis, mutatis mutandis maka semua lembaga mengikuti.
Menurut Hasbullah, SH, tim kuasa hukum Syafruddin Temenggung, dalam pertimbangan putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016 secara tegas mengatakan, rumuasan pasal 263 ayat (1) UU no 8 tahun 1981, ada empat landasan pokok yang tidak boleh dilanggar dan dtafsirkan, yaitu :
1). Peninjauan kembali hanya dapat diajukan terhadap keputusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, 2) Peninjauan kembali tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, 3) Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya, 4) Peninjuan kembali hanya dapat diajukan terhadap putusan pemidanaan.
Karena itu menurut Hasbullah, Jaksa KPK tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PK, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) KUHAP yang mengatur bahwa pihak yang mengajukan PK hanyalah terpidana atau ahli warisnya. Kedua putusan Peninjauan kembali tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas atau lepas dai segala tuntutan hukum.
Adanya putusan PK oleh Mahlamah Konstitusi menurut Ahli mengikat terhadap semua lembaga. Tidak ada yang dikecualikan dalam mengikuti putusan tersebut.
Ahli juga mengatakan meski, ada dissenting opinion dalam pertimbangan putusan bebasnya Syafruddin Temenggung, namun tidak mempengaruhi putusan MA. Putusan kasasi MA tetap bersifat inkrah, “ Ujungnya tetap permufakatan,” jelasnya.