Channel9.id – Jakarta. Muhammad Awaluddin, Direktur Angkasa Pura II mengakui menandatangani Memorandum of Understanding (MOU)antara PT AP II dengan PT Inti. Hal tersebut dikatakan Muhammad Awaluddin ketika dihadirkan sebagai saksi didepan Persidangan kasus suap PT Angkasa Pura II, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat (Rabu/15/1/2020).
“ Saya tanda tangan sebagai Direktur Utama PT AP II dengan Darman Mappangara, Direktur Utama PT Inti,” jelasnya.
Atas penananda tanganan MOU tersebut, jaksa menanyakan kepada saksi apakah pernah bertemu dengan Darman Mappangara dilingkungan kantor direksi PT AP II. “ Tidak pernah, saya bertemu Darman di dalam forum-forum lingkungan rapat BUMN, yang biasanya 3 bukan sekali dan dikoordinir langsung oleh Kementerian BUMN,” jelasnya.
Jaksa bertanya lagi kepada saksi, apa dasarnya apa pembuatan MOU tersebut. “Dasarnya adalah surat permintaan PT Inti pada tanggal 28 November 2018”, jelas Saksi.
“Artinya pernah bertemu,?” cecar jaksa.
“ Tidak secara spesifik, kalau ketemu hanya di forum rapim.Tapi yang menindanlanjutinya di forum teknis. Karena MOU kan tindakan korporasi, jadi bagian legal masing-masing BUMN,” ujar Awaludin.
Tak puas dengan jawaban saksi, Jaksa mencecar lagi, “Kalau tidak secara spesifik, apa yang kemudian dibicarakan secara umum dalam MOU tersebut?”, tanya jaksa.
“ Program sinergi BUMN, antar BUMN memang didorong oleh kementerian BUMN,” ujar saksi.
Jaksa kembali bertanya,” Pertanyaan sederhananya sebelum ada MOU tersebut apakah ada pertemuan dengan Darman,” lagi-lagi dijawab oleh saksi, “ Secara spesifik membicarakan MOU tidak ada”, tuturnya.
Soal pertemuan saksi dengan Darman Mappangara, Direktur Utama PT Inti kembali ditanyakan oleh Yayan Abdul Wahid SH, Tim Kuasa Hukum Andra Y. Agussalam. “ Saya sreing ketemu Pak Darman di forum BUMN dan kantor kementerian BUMN,” sergah Saksi.
“Apakah Darman pernah datang ke kantor ( lingkungan kantor Direksi AP II)”, tanya kuasa hukum.
“Oh tidak tahu saya, tidak pernah. Kalau ketemu mungkin pas dia lagi kantor, mungkin, tapi spesifik ketemu membicarakan proyek tidak pernah,” jawab saksi lagi.
Kemudian Tim Kuasa Hukum menanyakan kepada saksi, soal pertemuan dengan Andra, terdakwa. “Apakah saksi pernah bertemu di kantor, dengan terdakwa berbicara sinergi BUMN?”
“Kalau bicara khusus proyek tidak ada, kami biasanya diskusi banyak hal, kalau berbicara proyek biasanya dirapat direksi.”.
Saksi ditanya lagi, “Apakah saksi pernah menyampaikan sudah pernah ketemu dengan Darman kepada terdakwa ( Andra Y. Agussalam-red)?”
“Berbicara mengenai sinergi BUMN dalam forum forum BUMN memang ada, karena kita sering ketemu bisa bicara sinergi, pengembangan usaha atau kondisi BUMN masing-masing. Bisa juga kami dari arahan,” jelas saksi.
Di akhir persidangan, ketika terdakwa, Andra Y. Agussalam diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan. Andra menanyakan perihal pertemuan antara Saksi dengan Darman Mappangara.
“Tamu bapak (saksi) kan banyak, mungkin tidak ingat, tadi pengacara bilang ada CCTV. Karena seingat saya bertemu dan melaporkan ke bapak. Setelah Darman datang dua kali malah, bisa dicek di CCTV. Setelah di ruang lobby pak darman ketemu saya, Darman ketemu bapak. “ Itu ada pak Andra silahkan,” kata bapak.
“Ya”, jawab saksi.
Seperti diberitakan sebelumnya terdakwa Andra Y. Agussalam diduga menerima uang suap, sebesar SGD 96.700 dari PT Inti, untuk mengawal Proyek pengadaan Semi Baggage Handling System (BHS).
Dalam sidang terungkap uang tersebut, merupakan bagian dari pengembalian utang antara Darman Mappangara dengan AndraY. Agussalam. Darman diketahui meminjam uang ke terdakwa Andra senilai Rp 5 Milyar lebih, untuk keperluan operasional Darman pribadi sebagai Direktur Utama PT Inti.