Channel9.id – Jakarta. Kuasa Hukum Andra Y. Agussalam, Pahrozi SH,MH, membenarkan kliennya tidak memberikan arahan kepada PT Angkasa Pura Propetindo (PT APP), untuk menunjuk PT Inti sebagai pelaksana proyek pengadaan semi Bagage Handling System (BHS).
“Karena yang namanya arahan biasanya hubungan antara atasan dan bawahan, sementara Direktur Utama PT AP II, Wisnu Raharjo tidak memiliki korelasi langsung dengan Andra Y. Agussalam, sebagai Direktur Keuangan AP II,” jelasnya ketika sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat (15/1/2020).
Sebelumnya dalam sidang saksi Wisnu Raharjo, Direktur Utama PT APP, mengaku tidak mendapat arahan dari terdakwa, harus bekerjasama dengan PT Inti dalam proyek pengadaan semi Baggage Handling System (BHS).
“ Saya hanya dikenalkan dan diminta untuk menjajaki kemungkinan kerjasama dengan PT Inti,” jelasnya Dalam sidang yang menghadirkan Muhammad Awaludin,Direktur Utama PT AP II, Joko Murjatmojo Direktur Teknis dan Operasi dan Wisnu Raharjo, Direktur Utama PT Angkasa Pura Propetindo.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Tim Penasehat Hukum Andra Y. Agussalam, Pahrozi SH, meminta kepada Wisnu untuk menyampaikan kalimat yang seadanya dalam pertemuan pada bulan September 2018, di ruangan Andra Y. Agussalam.
Wisnu membenarkan pertemuan tersebut, dan dirinya kemudian bertukar kartu nama dengan Darman Mappangara. Dengan penjelasan tersebut maka sekaligus meluruskan pernyataan sebelumnya, yang mengatakan adanya arahan dari terdakwa, Andra Y. Agussalam.
Sementara terdakwa, Andra Y. Agussalam dalam sidang juga menegaskan bahwa pihaknya hanya mengenalkan kepada Darman Mappangara kepada Wisnu. “ Silahkan saja ini ada PT Inti yang menjajaki kalau mungkin mau bekerjasama,” jelas terdakwa. Dan hal tersebut dibenarkan oleh Wishnu. Jadi tidak ada arahan harus Inti yang dimenangkan, hanya kemungkinan kerjasama.
“Munculnya kata arahan dari Marzuki Batung yang meminta kerjasama dengan PT Inti”, jelas Wisnu Nugroho. “ Baik biar nanti kami yang bertanya kepada Marzuki,” timpal Pahrozi SH.
Kasus Terdakwa Andra Y.Agussalam diduga menerima uang dari Darman Mappangara sebesar 96.700 dollar Singapura atau sekitar Rp 1 Milyar. Agar Andra mengawal sejumlah proyek untuk dimenangkan PT Inti. Sidang kasus Andra terjadi berbarengan dengan sidang terhadap Darman Mappangara.
Kasus ini berawal ketika PT Inti akan mengerjakan sejumlah proyek di PT AP II pada 2019 dengan rincian proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) senilai Rp106,48 miliar, proyek Bird Strike sebesar Rp22,85 miliar dan proyek pengembangan bandara dengan nilai Rp86,44 miliar. Namun proyek tersebut urung dilaksanakan.