Channel9.id – Jakarta. Saksi, Darmawan Haryanto dari PT Berkat mengatakan pihaknya sempat didekati oleh Darman Mappangara , Dirut PT Inti untuk meminjamkan uang. Hal tersebut dikatakan Darmawan di depan persidangan kasus AP II, di Pengadian Tipikor, Jakarta Pusat (21/1/2020).
“ Beliau ( Darman) menanyakan kepada saya, apakah bisa pinjam uang? Katanya untuk bayar gaji. Tapi kami menolak, karena kami bukan lembaga keuangan,” jelas Darmawan.
Darmawan Haryanto dari PT Berkat merupakan rekanan PT Inti dalam proyek pengerjaan semi Baggage Handling System (BHS). PT Berkat yang menjadi agen tunggal penyedia produk mendukung PT Inti dalam proses pengadaan semi BHS dengan PT Angkasa Pura Propetindo.
Yudianta Medio SH, Kuasa hukum Andra Y. Agussalam menanyakan “ Apakah saksi mengetahui tujuan penggunaan uang untuk keperluan Darman pribadi atau PT Inti,”?
“Saya tidak tahu persis , tapi beliau menanyakan bisa ngga pinjamin uang karena ada masalah keuangan di perusahaan,” jelas Darmawan.
Namun Darmawan menolak permintaan Darman Mappangara, karena pihaknya bukanlah lembaga keuangan. Dan ia juga tidak mengetahui secara persis, untuk apa pinjaman akan digunakan oleh Darman.
Seperti diketahui lantaran terbelit masalah keuangan perusahaan, dalam persidangan sebelumnya terungkap Darman Mappangara sering meminjam uang kepada mitranya. Diantaranya adalah dengan Hendi Chanda, Direktur Utama PT Excelindo Chandra Mulia.
Darman meminjam uang kepada Hendi sebesar Rp 15 Miliar dengan tawaran bunga cukup menggiurkan sekitar 2,5 %.
Selain Hendi, Darman juga terikat utang dengan Andra Y. Agussalam, mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II. Utangnya total senilai Rp 7,5 miliar. Dalam proses pengembalian utang kepada Andra, kurir Darman, Andi Taswin Nur di cokok oleh KPK.
Sidang dengan saksi Darmawan Haryanto, Agung Sedayu (PLT Dirut PT APP) dan Agus Herlambang ( Divisi Procurement AP II) berlangsung secara marathon. Sidang yang dipimpin Fazal SH, Ketua Majelis Hakim selesai pada pukul 01.30 dinihari.