Hukum

Saksi Kasus Jiwasraya Klaim Namanya Dicatut Terdakwa

Channel9.id-Jakarta. Penggunaan nomine atau nama orang lain dalam transaksi saham dan pendirian sebagian perusahaan milik para terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) di PT Asuransi Jiwasraya terungkap di persidangan.

Sebagian para nomine tersebut merupakan sanak keluarga, kerabat, dan bahkan orang lain yang menggunakan uang milik para terdakwa. Penggunaan nomine tersebut pun tidak gratis.

Kejaksaan Agung (Kejakgung) pernah membeberkan, terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat menggunakan sekitar 800-an lebih nomine dalam transaksi saham dan reksa dana investasi Jiwasraya.

Jumlah transaksinya mencapai jutaan kali. Jumlah tersebut, belum menghitung nomine yang namanya dipakai untuk pendirian perusahaan sekuritas dan manajer investasi (MI) milik para terdakwa untuk pengelola investasi Jiwasraya.

Dalam sidang lanjutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (06/08), empat nomine dihadirkan sebagai saksi ajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah Hendra Brata, Deni Surya Dinata, Agus Hendro Cahyono, dan Suprihatin Njoman.

“Nomine-nomine ini dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Benny Tjokro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto,” kata Jaksa Yadyn Palabengan saat persidangan.

Hendra Brata mengungkapkan, namanya dipakai dalam transaksi saham yang dilakukan Benny sejak 2011. Awalnya, Hendra dimintai meminjamkan KTP, sekaligus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh Benny.

Hendra mengaku tak tahu emiten apa saja yang dibeli atas namanya. “Saya bukan pegawai Pak Benny. Saya hanya dipinjami nama untuk pembukaan rekening saham dan jual beli saham,” kata Hendra.

Jaksa mengungkapkan, nama Hendra dipakai dalam transaksi pembelian emiten MYRX setotal Rp 49,5 miliar. MYRX, kode emiten PT Hanson Internasional di bursa efek adalah perusahan milik Benny yang sahamnya ditawarkan ke Jiwasraya yang akhirnya merugikan negara. Hendra mengaku, dari penggunaan namanya itu, Benny memberi komisi Rp 5 juta saban bulannya.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =