Channel9.id – Jakarta. Saksi Tedi Simanjuntak menjelaskan, pertemuan di Rumah Makan Padang pada bulan puasa, Mei 2019 untuk membicarakan pembayaran utang dari Darman Mappangara kepada Andra Y. Agussalam.
“ Pak Andra sangat kecewa sekali, karena pembayaran terlambat sangat jauh dari jadwal yang harusnya dibayar,” jelas saksi di depan Persidangan Pengadilan Tipikor dalam Kasus AP II, ( 27/1/2020).
Dalam pertemuan tersebut menurut Tedi, posisi Andra Y.Agussalam dan Darman Mappangara berhadapan, namun ketika berbicara menghadap ke saya .” Jadi dia begitu kecewa untuk berbicara dengan Pak Darman. Dia bilang saya ditunggu investor, saya ngga bisa pulang, dan lain lain, tapi arah bicaranya ke saya, mungkin karena yang mengambil utang ke Pak Andra adalah saya ”ujar saksi.
Hal tersebut disampaikan oleh Tedi Simanjuntak menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, yang menanyakan soal isi pembicaraan dalam pertemuan di Rumah Makan Padang, Plaza Senayan, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu di hadiri oleh Darman Mappangara, Andra Y. Agussalam, Andi Taswin Nur dan Tedi Simanjuntak.
Jaksa menanyakan lagi “ Bagaimana tanggapan Darman pada saat itu?”
“ Akhirnya ia ia berupaya minta tolong kepada saya, untuk berusaha menenangkan Andra , besok akan kita coba bayar kembali cicilan utang yang sebelumnya. ”
“ Ada pembicaraan tentang apa dalam pertemuan tersebut?” tanya jaksa lagi
“Pembayaran utang, karena saya pada tanggal 31 Mei 2019 datang lagi ke Rumah Makan Padang tersebut, untuk membayar cicilan utang sebanyak Rp 350 juta,”
Lantas Jaksa bertanya lagi kepada saksi Dedi Simanjutak, mengenai kehadiran Andi Taswin Nur dalam pertemuan tersebut.
“ Taswin Nur untuk meneruskan pembayaran utang, saya beritahukan ada perjanjian utang dari Pak Andra sebelumnya. Saya menyampaikan ke Pak Taswin untuk meneruskan pembayaran utang kepada Pak Andra. Karena saya sibuk punya keturunan, jadi Pak Taswin mengambil alih untuk pembayaran-pembayaran tersebut,” jelas Tedi.
“Apakah saudara pernah memberitahu Pak Taswin pembayaran -pembayaran terkait utang?” kejar Jaksa Penuntut Umum.
“ Ya pernah. Saya curhat juga sama Taswin, karena Pak Darman berjanji untuk membayar utang, tetapi selalu terlambat jadi saya yang dikejar-kejar oleh Pak Andra. Utang tersebut tidak hanya investor di Pak Andra saja , termasuk saya dikejar sama Pak Endy Sihombing, saya dikejar sama semuanya,” tuturnya di depan majelis hakim.
Sidang kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan semi BHS PT AP II digelar menghadirkan saksi Tedi Simanjuntak dan Widiatmaka dihadirkan untuk terdakwa Darman Mappangara dan Anda Y. Agussalam. Tedi Simanjuntak adalah mitranya Darman Mappangara sedangkan Widiatmaka adalah sopir PT. Inti.